in ,

BI Optimalkan Bauran Kebijakan Jaga Stabilitas Ekonomi

Dari sisi sistem pembayaran, upaya percepatan keuangan digital juga terus dilakukan pihaknya melalui implementasi ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Ia mengklaim, digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya mendorong inklusi ekonomi dan keuangan termasuk UMKM.

“Penggunaan QR Indonesian Standard (QRIS) terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi keuangan digital. Alhamdulillah QRIS telah menyambungkan delapan juta merchant UMKM ke dalam platform digital ekonomi. BI juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan pemerintah, Himbara, dan perbankan agar penyaluran bansos bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Tak hanya itu, BI juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan, serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Perry bilang, fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerja sama dengan dengan instansi terkait juga terus dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Fasilitasi promosi perdagangan dan investasi tersebut dimaksudkan untuk mendorong ekspor sejalan dengan perbaikan ekonomi global dan mendorong investasi—khususnya PMA—ke Indonesia sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja,” akhirnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *