in ,

Alvian Yanuar Yasin: Konsultan Pajak Jalan Pengabdian kepada Negara

Alvian Yanuar Yasin
FOTO: TaxPrime

Alvian Yanuar Yasin: Konsultan Pajak Jalan Pengabdian kepada Negara 

Pajak.com, Jakarta – Berawal dari seorang akuntan, Alvian Yanuar Yasin telah mencatatkan tekadnya untuk menjadi seorang konsultan pajak profesional. Bagi Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime ini, konsultan pajak merupakan jalan pengabdiannya kepada negara karena dapat membantu meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai tulang punggung pembangunan negara.

“Sebelumnya saya bekerja di KAP (Kantor Akuntan Publik), kemudian menjadi konsultan pajak di TaxPrime sejak tahun 2015. Dari sinilah saya menemukan makna bahwa dengan menjadi konsultan pajak saya bisa mengabdi buat negara. Karena bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara. Apalagi pajak salah satu penopang terbesar penerimaan negara,” ungkap Alvian kepada Pajak.com, di Kantor Taxprime, Menara Kuningan, Jakarta Selatan, (22/8).

Ia juga bersyukur, perjuangan untuk tegak lurus pada pengabdiannya itu seirama dengan visi dan misi TaxPrime—teguh pada aturan hukum, profesionalisme, serta mendekap kuat integritas. Alvian meyakini, prinsip tersebut terbukti telah mampu menjadi bahan bakar utama bagi TaxPrime untuk melaju sebagai salah satu kantor konsultan pajak bonafide di Indonesia.

“Kebetulan saat saya masuk TaxPrime, timnya masih cuma 10 orang—belum ada pembagian divisi, mungkin hanya divisi transfer pricing dan non-transfer pricing. Sekarang pegawai TaxPrime sudah sekitar 250 orang dan dipecah beragam divisi. Namun, justru dulu dari tim kecil, saya benar-benar belajar semua hal, tentang pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, audit, sampai transfer pricing. Ini sebagai modal untuk mempertajam analisis kita dalam melihat suatu case,” kenang Alvian.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Rasa syukur kian berlimpah, sebab menurutnya, Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto (Fajar) menjadi pemimpin yang senantiasa mengayomi, visioner, membuka kesempatan pegawai untuk belajar, dan berupaya menerapkan keseimbangan dalam bekerja. Simplifikasi dalam bekerja di TaxPrime diterapkan berbasis sistem, sehingga koordinasi antar-pegawai maupun penyelesaian pekerjaan dapat terintegrasi dan terukur.

“Pak Fajar membuka ruang kami untuk belajar, ilmu perpajakan dan hukum sudah pasti. Ditambah lagi ilmu komunikasi. Pemimpin kami di sini juga sangat visioner, contoh kecil penerapan WFH (work from home) sebelum pandemi. Kemudian, contoh besar, bagaimana melihat strategi branding dan peluang pendampingan klien untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sejak dulu sudah dipersiapkan SDM (sumber daya manusia) ahlinya. Peran leader itu sangat dibutuhkan buat kemajuan TaxPrime beserta para pegawainya,” ungkap Alvian.

Dengan perpaduan prinsip yang didekap teguh dan spesialisasi yang dibangun secara terencana, Alvian yakin TaxPrime akan menjadi kantor konsultan pajak yang kian besar serta dinamis mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

“Jadi, mungkin awalnya kita dituntut untuk mengerti seluruhnya. Kalau saya mengenang dulu (2015), saya harus belajar perpajakan semuanya supaya enggak ketinggalan—kita harus memahami seluruh kondisi Wajib Pajak beserta tantangannya. Lalu, kita sekarang diarahkan mempunyai spesialisasinya sendiri, harus ada fokus,” ujar Alvian.

Meski telah terspesialisasi, ia menggarisbawahi bahwa budaya terus belajar harus terus menggelora dalam diri konsultan pajak. Sebab sejatinya, aturan perpajakan dipastikan terus berkembang dan berubah mengikuti kondisi bisnis maupun perekonomian yang fluktuatif.

“Saat ini banyak aturan turunan UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Maka, kita sebagai konsultan pajak, wajib belajar lebih giat untuk memahami terlebih dahulu—sebelum kita mengedukasi Wajib Pajak. Divisi saya, bertugas agar kepatuhan perpajakan Wajib Pajak terjaga, maka edukasi juga kita lakukan. Termasuk, misalnya, jika Wajib Pajak salah karena ketidaktahuan mereka atau memang sengaja melanggar aturan. Kita jelaskan aturan yang benar seperti apa. Prinsip profesional dan integritas tadi kita terapkan, kita tidak bisa melanggar aturan hukum perpajakan,” tegas Alvian.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Sebagai konsultan pajak, ia pun harus menguasai aturan terkait akuntansi, misalnya tentang bagaimana regulasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang akan memengaruhi perhitungan pajaknya. Di samping itu, konsultan pajak juga penting membangun sikap kooperatif dan komunikatif dengan otoritas perpajakan dengan tetap menjaga profesionalitas.

Rupa-rupa pengalaman mengedukasi Wajib Pajak sekaligus menjalin hubungan baik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjadikan Alvian semakin bangga pada profesinya. Menurutnya, delapan tahun konsisten menjadi konsultan pajak menandakan bahwa profesi ini merupakan jalan hidup yang didambakannya sejak kecil, yakni mengabdi pada negara.

“Menjadi konsultan pajak bukan hanya mengedukasi Wajib Pajak untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, juga menengahi perselisihan antara Wajib Pajak dan petugas pajak, karena sesuai falsafah pajak: taxation without representation is robbery,” pungkas Alvian.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *