in ,

Turis Maladewa Kena Pajak Keberangkatan di Tahun 2022

Sementara untuk kelas bisnis, pajak yang dibebankan mencapai 60 dollar AS atau setara Rp 868 ribu; dan untuk kelas satu pajak yang ditarik adalah 90 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 juta. Tarif pajak di kedua kelas itu berlaku baik untuk penduduk lokal maupun turis asing.

Sedangkan, bagi mereka yang menggunakan jet pribadi, biayanya berkisar 129 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 juta. Salah satu aturan dalam beleid itu menyebut, penumpang dengan kekebalan diplomatik dan anak di bawah usia dua tahun akan dibebaskan dari Pajak Keberangkatan. Pemerintah setempat menyatakan, pajak baru ini akan dipungut oleh masing-masing maskapai penerbangan, untuk kemudian diserahkan ke Maldives Inland Revenue Authority (MIRA) sebelum tanggal 28 bulan berikutnya.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Di sisi lain, otoritas pajak dan pemangku kepentingan setempat juga diminta menyosialisasikan Biaya Pengembangan Bandara sebesar 25 dollar AS atau sekitar Rp 362 ribu yang akan dikenakan pada semua pelancong yang terbang internasional melalui Bandara Internasional Velana. Setelah implementasi aturan ini, maka masing-masing maskapai di bandara ini akan ditugaskan untuk mengumpulkan Biaya Pengembangan Bandara dan Pajak Keberangkatan.

Baru-baru ini, Menteri Pariwisata Maladewa Abdulla Mausoom mengklaim, pengenaan pajak baru ini tidak akan memengaruhi keinginan wisatawan yang ingin berkunjung ke sana, mengingat Maladewa merupakan tujuan wisata untuk pelancong kalangan kelas atas. Di sisi lain, Mausoom mengungkapkan bahwa konsep pemungutan Pajak Keberangkatan serta biaya pembangunan bukanlah hal baru dan sedang dipraktikkan di seluruh dunia.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *