in ,

Rencana Pengalihan Subsidi BBM ke Kendaraan Listrik

Rencana Pengalihan Subsidi BBM
FOTO: IST

Rencana Pengalihan Subsidi BBM ke Kendaraan Listrik

Menilik rencana pengalihan subsidi BBM ke kendaraan listrik. Pekan lalu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan akan menaikkan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar. Kenaikan harga BBM subsidi ini ditengarai disebabkan karena subsidi BBM yang selama ini sangat membebani APBN hingga Rp502 Triliun.

Secara hitung – hitungan, bila setiap mobil rata – rata mengonsumsi 1.500 liter BBM setiap tahun, dan motor mengonsumsi 300 liter BBM setiap tahun, maka tinggal kita kalikan saja dengan jumlah mobil dan motor yang digunakan di Indonesia. Subsidi yang diberikan atas BBM Pertalite saja mencapai Rp10.000 hingga Rp11.000, maka wajar jika beban subsidi yang ditanggung pemerintah sangat besar.

Penggunaan BBM fosil tak hanya membebani anggaran negara, namun juga menimbulkan efek negatif berupa pencemaran lingkungan dan risiko kelangkaan. Karena itu, negara di seluruh dunia berkomitmen untuk beralih menuju bahan bakar yang berasal dari energi terbarukan dan ramah lingkungan.

Forum G20 menetapkan target net zero emission pada kurun 2050 hingga 2070 bagi negara anggotanya. Indonesia sendiri dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMN)-nya menargetkan bauran energi terbarukan ditargetkan mencapai 31% di 2050 mendatang, dan net zero emission di tahun 2060.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Nah, demi mencapai target ini tentunya konsumsi BBM fosil harus dikurangi dan beralih menuju BBM ramah lingkungan dan terbarukan. Salah satu kombinasi kendaraan dan BBM yang sedang diusahakan oleh pemerintah adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai demi memfasilitasi terwujudnya penyebaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut diatur berbagai insentif diberikan terkait dengan kepemilikan KBL di Indonesia. Saat ini, harga KBL di berbagai negara masih tergolong mahal, karena produksinya yang masih terbatas dengan sarana dan prasarana yang terbatas pula.

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, dinaikkannya harga BBM subsidi bertujuan untuk mengalihkan anggaran subsidi BBM fosil menjadi subsidi kepemilikan KBL. Subsidi kepemilikan KBL ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaran bermotor listrik di Indonesia.

Dari informasi tersebut dapat dipahami bahwa langkah pemerintah menaikkan harga BBM fosil subsidi bukan tanpa sebab dan bukan hanya karena kenaikan harga minyak dunia. Langkah ini dapat dipandang sebagai langkah awal untuk mencapai tujuan jangka panjang penggunaan KBL di Indonesia dan mencapai tujuan net zero emission.

Dengan diberikannya subsidi terhadap bahan perakitan dan bahan – bahan KBL, para pengusaha akan semakin mudah dalam memproduksi KBL di Indonesia. Sehingga, kurva penawaran akan naik mengimbangi kurva permintaan KBL, dan harga KBL akan semakin murah.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Selain subsidi harga KBL, insentif fiskal juga akan diberikan untuk penggunaan KBL di Indonesia. Pemberian insentif fiskal ini diatur pada pasal 19 Perpres nomor 55 tahun 2019 yang terdiri dari berbagai macam jenis insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal ini tentu membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Untuk dapat fokus memberikan insentif fiskal dan insentif lain terhadap penggunaan KBL di Indonesia, insentif lainnya perlu dikurangi. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab dikuranginya subsidi untuk BBM fosil, supaya penggunaan kendaraan BBM fosil dapat dikurangi dan dapat menstimulasi penggunaan KBL.

Subsidi dan berbagai bantuan yang diberikan pemerintah asalnya tak lain dan tak bukan adalah berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Pengalihan subsidi BBM fosil menjadi subsidi KBL ini menjadi salah satu fungsi dari pajak. Dalam kondisi ini menunjukkan fungsi budgetair dan regulerend, dimana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sekaligus mengatur kondisi sosial perekonomian di Indonesia.

Pengeluaran yang diambil dari dana pajak adalah dana subsidi yang nantinya digunakan untuk KBL. Sedangkan insentif fiskal yang diberikan terhadap kepemilikan KBL menjadi alat untuk mengatur kondisi sosial dalam rangka menstimulasi penggunaan KBL di Indonesia.  Stimulasi penggunaan KBL ini juga sebagai upaya tidak langsung mengurangi emisi akibat BBM fosil.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Dari sini semakin terlihat jelas bahwa pajak sangat berperan dalam pembangunan negara. Kenaikan tarif pajak saat ini pun terlihat wajar apabila kita mempertimbangkan peran pajak di Indonesia ini. Beban subsidi BBM fosil yang selama ini ditanggung pemerintah hanya dapat berjalan apabila masyarakat membayar pajak.

Karena itu, kita sebagai masyarakat perlu memahami fenomena bahwa kenaikan BBM subsidi yang rencananya akan ditetapkan dalam waktu dekat, adalah dalam rangka mengalihkan subsidi ke penggunaan KBL di Indonesia.

Kita sebagai masyarakat juga perlu memahami bahwa subsidi yang diberikan asalnya adalah dari pajak yang kita bayarkan. Karena itu, kita harus taat memenuhi kewajiban perpajakan kita supaya subsidi yang diberikan pemerintah dapat berjalan dengan maksimal dan efektif. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *