in ,

Realisasi PNBP Minerba Melebihi Target, Capai Rp 49,67 T

Realisasi PNBP Sektor Minerba Melebihi Target, Capai Rp 49,67 T
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) per Oktober 2021 telah mencapai Rp 49,67 triliun. Jumlah itu sudah melebihi target tahun ini yang dipatok Rp 39,1 triliun.

“Komoditas batu bara merupakan penyumbang utama PNBP dengan kontribusi mencapai 92 persen sepanjang tahun 2021, itu setara dengan Rp 45,9 triliun. Jadi, sepanjang 2021 sebesar 127 persen (realisasi PNBP) dari target karena waktu masih ada kurang lebih 2 bulan,” kata Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (15/11).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Menurutnya, sampai akhir tahun 2021, realisasi PNBP minerba diproyeksikan dapat mencapai 150 persen dari target awal.

Sebelumnya realisasi PNBP dalam empat tahun terakhir memang kerap melampaui rencana. Pada tahun 2017 lalu, misalnya, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp 40,62 triliun atau 124 persen dari target yang sebesar Rp 32,72 triliun, sementara realisasi PNBP di tahun 2018 mencapai Rp 50 triliun atau 155 persen dari target PNBP tahun 2018 yang sebesar Rp 32,1 triliun.

Realisasi yang melampaui target juga terjadi pada realisasi PNBP tahun 2019 yang mencapai Rp 45,59 triliun atau 103 persen dari target sebesar Rp 43,27 triliun. Kemudian, realisasi PNBP 2020 tercatat sebesar Rp 34,6 triliun atau setara 110 persen dari target sebesar Rp 31,41 triliun.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ridwan mengatakan, capaian realisasi PNBP yang positif pada tahun berjalan 2021 didorong oleh harga-harga komoditas yang sedang baik.

“Hal ini tentunya didorong oleh harga-harga komoditas yang sedang bagus, serta juga upaya pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan yang memungkinkan badan usaha untuk bergerak lebih cepat dan lebih lincah,” kata Ridwan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *