in ,

RAPBD DKI Jakarta 2022 Sah Naik Jadi Rp 84,8 Triliun

RAPBD DKI Jakarta Tahun 2022 Disepakati Naik Jadi Rp 84,8 Triliun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2022 disepakati menjadi Rp 84,8 triliun atau naik 6,25 persen jika dibandingkan dengan APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 79,8 triliun. Kesepakatan kenaikan RAPBD DKI Jakarta itu dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rapat paripurna, pada (15/11).

“Kami melihat perkembangan kuartal pertama ke kuartal kedua, tren year on year menunjukkan bahwa kecepatan pertumbuhan perekonomian di Jakarta menunjukkan angka yang optimistis. Kita berharap tren ini akan bisa terus, tapi kondisi pandemi harus terkendali terus seperti saat ini. Jadi kedisiplinan kita sama-sama dibutuhkan,” kata Anies.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Adapun postur RAPBN 2022 yang telah disepakati terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 77,4 triliun atau naik 18,77 persen dibandingkan APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 65,2 triliun. Pendapatan daerah itu ditargetkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 55,6 triliun, transfer pemerintah pusat Rp 16,8 triliun, dan pendapatan lain yang sah Rp 4,9 triliun.

“PAD ditargetkan bersumber dari pajak daerah Rp 45,7 triliun, retribusi daerah Rp 806,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 793,7 miliar, dan PAD lain yang sah sebesar Rp 8,35 miliar,” urai Anies.

Sedangkan untuk belanja daerah 2022 dipatok sebesar Rp 75,6 triliun atau naik 8,09 persen dibandingkan APBD Perubahan 2021 senilai Rp 69,99 triliun. Anies mengatakan, belanja daerah 2022 direncanakan untuk belanja operasional sebesar Rp 58,9 triliun, belanja modal Rp 13,4 triliun, belanja tak terduga Rp 2,8 triliun, dan belanja transfer Rp 479,7 miliar.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *