in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Semester I-2022 58,5 Persen

DJP mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak pada semester I-2022, diantaranya implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tren kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, tumbuhnya usaha di sektor jasa, dan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

“Dukungan Wajib Pajak juga memiliki peran penting dalam pencapaian penerimaan dan mendukung kinerja APBN 2022. DJP berterima kasih kepada seluruh #KawanPajak atas kontribusinya kepada bangsa dan negara Indonesia melalui pajak,” tulis DJP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2022 mencatatkan hasil yang menggembirakan. Setidaknya, bila dibandingkan kinerja di tahun lalu pada periode yang sama.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 15,09 T per Triwulan I-2024

“Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi. Ada tiga kontributor utama pada penerimaan pajak, harga komoditas, pertumbuhan dan pemulihan ekonomi yang kuat, dan tahun lalu insentif pajak yang telah diberikan, tahun ini sudah mulai ditarik karena sektor ekonomi mulai pulih kembali. Artinya, penerimaan yang meningkat juga karena pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik, baik dari dalam maupun luar negeri. Kalau dilihat konsumsi rumah tangga, investasi, maupun ekspor memberi kontribusi terhadap penerimaan pajak kita,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/6).

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Bila dilihat dari sektornya, industri pengolahan menjadi sektor yang paling berkontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2022, yakni mencapai 30,1 persen dengan pertumbuhan mencapai 50,7 persen. Selanjutnya, disusul dengan sektor pertambangan yang tumbuh 296,3 persen dengan kontribusi sebesar 10,1 persen.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan, Indonesia tidak boleh terlena dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang positif ini. Pasalnya, pertumbuhan penerimaan tidak akan melulu tinggi karena ketidakpastian global yang masih menghantui.

“Hal ini bisa kita lihat dari pertumbuhan bruto penerimaan pajak pada bulan Mei 2022 yang tercatat 43,5 persen atau lebih rendah dari 60,1 persen pada bulan sebelumnya. Kita jangan terlena dan jangan terus berasumsi penerimaan pajak akan terus menerus dalam kondisi yang tinggi maupun double digit. Tapi kita tetap harus berusaha,” ungkapnya.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *