in ,

Qatar Terapkan Pajak Dosa Selama Piala Dunia

Qatar Terapkan Pajak Dosa Selama Piala Dunia
FOTO : IST

Qatar Terapkan Pajak Dosa Selama Piala Dunia

Pajak.com, Doha – Untuk pertama kalinya, Piala Dunia 2022 diadakan di salah satu negara Timur Tengah yakni Qatar. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim, Qatar punya beberapa aturan ketat terkait kompetisi sepak bola terbesar di dunia ini salah satunya adalah sin tax atau pajak dosa.

Pengenaan pajak dosa ini diberlakukan pemerintah Qatar, sebagai akibat yang harus ditempuh penonton Piala Dunia untuk dapat menenggak minuman beralkohol. Pajak dosa akan diterapkan untuk semua penjualan alkohol selama turnamen berlangsung, yang berarti alkohol di zona penggemar diperkirakan seharga 13 pound atau sekitar Rp 242 ribu per pint (473 mililiter).

Namun, teranyar, dengan hanya dua hari tersisa di Piala Dunia FIFA Qatar 2022 (atau pada Jumat waktu setempat), penyelenggara turnamen dikabarkan akan melarang penjualan bir di seluruh delapan stadion. Konon, keluarga Kerajaan Qatar menekan FIFA untuk larangan total penjualan alkohol di semua stadion Piala Dunia.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Jika FIFA menindaklanjuti permintaan ini, maka Budweiser, sebagai salah satu sponsor terbesar turnamen tidak akan dapat menjual bir apa pun di semua stadion Piala Dunia. Hal ini, pada gilirannya, dapat membuat FIFA melanggar kontrak bernilai jutaan dollar AS dengan perusahaan tersebut.

Dikutip dari New York Times, intervensi terkait larangan penjualan alkohol di stadion dilakukan oleh saudara penguasa Qatar bernama Sheikh Jassim bin Hamad bin Khalifa al-Thani. Tidak hanya itu, harga alkohol di hotel kelas atas diperkirakan akan dihargai lebih dari 80 pound per bir selama semifinal dan final berkat pajak dosa ini.

Ya, asal tahu saja, jumlah lokasi yang diizinkan untuk menjual alkohol di Qatar terbatas hanya pada hotel dan restoran yang telah memiliki izin dari pemerintah. Penggemar diperkirakan harus membayar 1.000 riyal (464 dollar AS) untuk sekadar menonton Piala Dunia di Champions Sports Bar, Hotel Marriot Doha.

Mereka yang membayar akan mendapatkan voucher untuk tiga minuman, dan kesempatan untuk menonton pertandingan Piala Dunia semifinal dan final di layar TV bar. Ini berarti harga satu minuman dengan jenama seperti Budweiser, Corona, atau segelas anggur rumahan senilai 154 dollar AS.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Sementara bagi masyarakat atau turis yang minum di tempat lain selain zona yang ditentukan—atau bahkan sampai mabuk—bakal terdaftar sebagai pelanggaran, yang dapat menyebabkan denda senilai 3000 riyal atau sekitar Rp 12,52 juta dan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Hukuman ini berlaku juga untuk pelanggaran lain seperti berjudi, mengumpat, menguap, dan menampilkan kemesraan di depan umum. Dus, obat apa pun yang ditemukan selama pemindaian bagasi harus disertai catatan resep atau akan disita.

Namun, karena turnamen bergengsi ini diadakan di Timur Tengah, para pejabat telah diinstruksikan untuk lebih permisif terhadap pengunjung selama turnamen berlangsung. Pejabat Qatar kini telah memperingatkan penggemar untuk tidak membawa barang-barang tertentu termasuk alkohol bebas bea masuk, mainan seks, dan produk daging babi yang bisa mendaratkan mereka di penjara.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Kementerian Luar Negeri Qatar juga mengeluarkan panduan kepada para penggemar yang mendesak mereka untuk menghormati tradisi dan adat istiadat setempat dengan berpakaian sopan dan menahan diri dari menampilkan kemesraan di depan umum, serta mabuk.

Polisi penjaga perdamaian akan dikerahkan untuk membantu penggemar sepak bola menghindari penangkapan selama turnamen Piala Dunia. Petugas spesialis Inggris juga akan berada di sana untuk mengintervensi dan ‘menenangkan’ penggemar yang melanggar undang-undang moralitas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *