in ,

Penerimaan Perpajakan DKI Jakarta Capai Rp 433,72 T

Ia menyebutkan, faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan pajak di DKI Jakarta, yaitu komoditas terutama pertambangan batu bara, sawit, dan industri pengolahan baja; adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS); serta kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

“Pertumbuhan penerimaan pajak terjadi secara merata pada hampir semua sektor seperti industri, perdagangan, transportasi, beberapa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) lainnya. Ini mungkin akibat dari COVID-19 sudah mereda sehingga aktivitas usaha bisnis dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sudah mulai bergerak ke arah yang on the track,” ujar Ismiransyah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo menuebutkan, ada tiga komponen penerimaan, yakni cukai yang tumbuh 51,83 persen, bea masuk 39,48 persen, bea keluar 312,48 persen.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ia mengungkapkan, pertumbuhan itu didorong oleh meningkatnya volume importasi, khususnya kendaraan bermotor. Hingga April 2022, realisasi bea masuk dari impor kendaraan bermotor HS Code 87 mencapai Rp 143,93 miliar, bertumbuh 22,04 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Restitusi juga tercatat menurun dari Rp 282,02 miliar menjadi tinggal Rp 153,87 miliar.

“Tak hanya itu, kami juga meningkatkan extra effort. Hal ini meningkatkan realisasi bea masuk dan denda administrasi menjadi sebesar Rp 204,01 miliar. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan dari extra effort senilai Rp 131,89 miliar. Penerimaan cukai tercatat naik akibat dikenakannya cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau vape,” jelas Ari. 

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *