in ,

Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administrasi PBB

Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administrasi PBB
FOTO: IST

Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administrasi PBB

Pajak.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya program hapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB mulai 15 September 2022 hingga 30 November 2022. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah memberikan program senada mulai 1 April 2022- 30 Juni 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Surabaya Musdiq Ali Suhudi menyebutkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

“Kami mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program ini. Program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan itu dapat dimanfaatkan dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” jelas Musdiq dalam keterangan tertulis, (16/9).

Ia menegaskan, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Di sisi lain, Bapenda Pemkot Surabaya memastikan cara pembayaran PBB akan semakin mudah.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id. Pembayaran PBB juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda atau melalui Kantor UPTB (Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan) Pelayanan Pajak terdekat, mobil layanan pajak kelilin, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BNI, Indomaret, Alfamart,” ungkap Musdiq.

Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat pembayaran itu, dapat melakukan pembayaran secara on-line melalui marketplace yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surbaya dan Bank Jatim, seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, serta OVO.

Adapun penerimaan pajak daerah Kota Surabaya hingga Juni mencapai Rp 1,5 triliun atau 31,96 persen dari total target Rp 4,7 triliun. Penerimaan dari total sembilan sektor pajak itu, paling tinggi berasal dari PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Hingga 10 Juni, pendapatan pajak dari sektor PBB sudah mencapai Rp 567 miliar atau 52 persen dari target Rp 1,42 triliun. Sedangkan untuk BPHTB mencapai Rp 360 miliar atau sekitar 27 persen dari target Rp 1,38 triliun,” kata Musdiq.

Selain itu, pajak parkir juga menjadi salah sektor yang penerimaannya cukup tinggi. Dengan situasi pandemi yang makin terkendali, penerimaan pajak hotel melalui MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) juga meningkat.

“Hotel ini kita berharap dengan kondisi yang membaik itu, MICE bisa jalan. Kita berharap kondisinya normal, biasanya pick MICE itu kan sekitar Agustus, September, Oktober, itu rapat-rapat banyak.  Sementara pada sektor pajak reklame sedikit menurun dengan capaian sekarang sekitar 31 persen atau Rp 44,7 miliar. Jadi memang ada beberapa pajak yang kita harus kejar,” kata Musdiq.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Bapenda mencatat, penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I-2022 adalah PBB (29,74 persen) dan BPHTB (29,02 persen). Pemkot Surabaya menargetkan PAD tahun ini sebesar Rp 4.768.251.212.071. Adapun APBD Kota Surabaya 2022 ditetapkan sebesar Rp 10,3 triliun dengan fokus belanja pada bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *