in ,

Pajak Internasional Tampung Suara Negara Berkembang

Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan agar suara dari negara berkembang harus didengarkan dan dipertimbangkan, terutama partisipasi mereka harus sepenuhnya terintegrasi dengan proses pengambilan keputusan.

“Sehingga mereka mempunyai pengaruh langsung dalam membentuk peraturan perpajakan internasional untuk mengatasi based erotion profit shifting dan memastikan playing field yang setara,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa standar perpajakan internasional juga harus menjadi solusi global untuk berbagi tantangan. Untuk itu, penting untuk membangun konsensus tentang standar perpajakan melalui pendekatan inklusif, mempertimbangkan kapasitas serta kebutuhan dari negara berkembang dan negara yang paling terkendala. Terlebih, instrumen dan konvensi yang ideal harus dapat diterapkan baik di negara maju maupun negara berkembang.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Ini adalah pekerjaan kita untuk memastikan bahwa kemajuan yang dicapai dalam pertukaran informasi dan pemberantasan based erotion profit shifting adalah untuk kepentingan semua anggota. Tidak boleh ada negara yang tertinggal,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mendorong peran G20 untuk mendukung perpajakan dan pembangunan, serta menyoroti pentingnya mobilisasi sumber daya domestik.

“Saya ingin menyerukan kolaborasi yang lebih besar dan kerja sama yang solid antara negara-negara dan anggota yuridiksi kerangka kerja inklusif G20-OECD BEPS secara berkelanjutan, serta mendukung pemulihan yang inklusif,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *