Mengenal Pajak Sewa Kendaraan Bermotor
Pajak.com, Jakarta – Tak dapat dipungkiri, bisnis penyewaaan kendaraan bermotor kerap kita jumpai dan masih dibutuhkan masyarakat untuk mendukung mobilitasnya. Terlebih kebutuhan tersebut akan mengalami peningkatkan pada saat-saat tertentu, seperti musim liburan dan hari besar keagamaan. Namun, apakah Anda mengetahui bahwa penyewaan kendaraan bermotor juga dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya.
Ketentuan PPN jasa penyewaan kendaraan
Aktivitas sewa mobil merupakan salah satu kegiatan jasa yang dikenakan pajak. Namun, tidak semua sewa kendaraan dikenakan PPN. Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), untuk jenis jasa angkutan umum bukan merupakan objek yang dikenai PPN.
Ketentuan tersebut diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012, pada pasal 7 yaitu:
a. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan
b. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang dan/atau jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, untuk memahami ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas jasa angkutan umum tersebut, setidaknya harus mengetahui arti apa itu kendaraan angkutan umum. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum yang dipungut bayaran, baik dalam trayek atau tidak dalam trayek yang memiliki nomor kendaraan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Artinya, penyewaaan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya yang plat kendaraan berwarna dasar kuning serta bertuliskan hitam adalah angkutan umum yang tidak kena PPN.
Jasa penyewaan kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka jasa tersebut terutang PPN sebesar 11 persen. Sebagai catatan, pemungutan PPN hanya dilakukan apabila pihak yang menyerahkan jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang salah satu kriterianya adalah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan jumlah lebih dari Rp 4,8 miliar
Ketentuan PPh sewa kendaraan
Dalam bisnis sewa kendaraan juga berkaitan dengan pengenaan PPh. Penghasilan yang berasal dari penyewaan kendaraan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. PPh atas penyewaan harta, kecuali tanah/bangunan, dikenakan tarif sebesar 2 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto. Perlu diketahui, meskipun kendaraan yang disewakan milik orang pribadi, pajak yang dipotong tetap PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dipotong oleh pihak penyewa, sepanjang penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. pihak penyewa akan melakukan pemotongan, dan memberikan bukti potong. Bukti potong yang berlaku saat ini adalah bukti potong unifikasi. PPh Pasal 23 yang telah dipotong nantinya dapat di kreditkan oleh pihak yang menyewakan dalam SPT Tahunan PPh badan maupun orang pribadi (OP).
Jenis pajak sewa kendaraan
Berikut jenis pajak atas sewa kendaraan untuk masing-masing Wajib Pajak (WP) yang dikenakan sesuai subjeknya.
1. WP Bendahara
Jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi WP bendahara pemerintah adalah PPh 23 dan PPN. Khusus PPN, nilai sewa kendaraan yang dikenai pajak pertambahan atas penyewaan untuk wajib pajak bendahara pemerintah apabila lebih dari Rp 1 juta. Sedangkan untuk PPh 23 tidak ada batasan nilai transaksi, artinya berapa pun nilai transaksinnya akan dikenakan pajak sewa kendaraan PPh Pasal 23.
2. WP Badan
Sedangkan jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi WP badan adalah PPh Pasal 23 saja. WP badan ini seperti PT, Lembaga, Yayasan, atau CV dan lainnya, dan tidak ada batasan nilai transaksi sewa kendaraan untuk dikenai PPh 23.
3. WP OP
Jika penyewa adalah WP OP, maka tidak akan memotong PPh 23, karena memang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Comments