in ,

Kemendagri Dorong Pemda Kreatif Gali Potensi Pajak

Di lain sisi, ia menegaskan, besarnya anggaran bukanlah indikator utama dalam meningkatkan pajak maupun retribusi. Kapasitas dan kapabilitas pemda harus menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Membuat perda (peraturan daerah) itu perlu anggaran ratusan (juta). Tapi kalau tidak ada anggaran, perda juga bisa kok dikerjakan. Tidak perlu uang banyak. Misalnya, (pemda) bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain dan dibahas dalam pertemuan-pertemuan,” jelas Fatoni.

Kemendagri juga meminta Forum Komunikasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi wadah silaturahmi, koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Karena dibentuknya forum tersebut tidak lain agar komunikasi dan koordinasi tingkat pusat hingga daerah dapat berjalan dengan baik. Terlebih forum ini juga menekankan adanya koordinasi antar daerah, internal daerah, pusat dan daerah, serta antara provinsi dengan kabupaten/kota. Upaya ini membantu pengelolaan keuangan daerah lebih optimal,” tambah Fatoni.

Baca Juga  Nilai Ekspor Indonesia Naik 5,97 Persen jadi 23,56 Miliar Dollar AS per Agustus 2024

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) telah memberi kesempatan bagi pemda dalam menguatkan sistem pajak daerah dan retribusi. Hal itu dapat dilakukan melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis pajak dan retribusi, menggali sumber-sumber pajak daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *