in ,

Kemendagri Dorong Pemda Kreatif Gali Potensi Pajak

“UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, misalnya, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam PP (Peraturan Pemerintah). Semua untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Suahasil.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima menambahkan, UU HKPD juga mengamanahkan agar pemda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), saling melakukan pertukaran data perpajakan. Sinergi ini memiliki beragam manfaat, antara lain meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, PAD, penerimaan pajak nasional, serta membangun layanan publik yang lebih baik.

“Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan. Kalau tidak salah, ada hampir 300 daerah ikut MoU (Memorandum of Understanding) antara pemda, DJP, DJPK. Terdapat lebih dari Rp 20 triliun dari pajak daerah dan (pajak) pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut,” ungkap Prima.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *