in ,

IBC: Insentif Pajak Kunci Pengembangan Kendaraan Listrik

Insentif Pajak Kunci Pengembangan Kendaraan Listrik
FOTO: IST

IBC: Insentif Pajak Kunci Pengembangan Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho menilai, insentif pajak merupakan kunci untuk mengakselerasi keberhasilan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Untuk itu, IBC berharap pemerintah dapat memberikan dukungan beragam insentif secara komprehensif terhadap ekosistem kendaraan listrik.

Sebagai informasi, IBC merupakan holding dari Mining Industry Indonesia (Mind ID), Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. IBC mendapatkan tugas untuk mengembangkan baterai kendaraan listrik untuk menguatkan kemandirian manufaktur otomotif nasional.

“Insentif atau subsidi diperlukan untuk membuat kendaraan listrik makin terjangkau. Insentif juga perlu diberikan untuk industri yang memproduksi kendaraan listrik dan komponennya, terutama baterai. Beberapa negara yang menjadi kunci utama untuk kesuksesan, seperti di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Aspek insentif atau subsidi mendorong industri EV (Electric Vehicle) sejak awal, sehingga mereka beralih secara alami,” ungkap Toto, dikutip Pajak.com (26/9).

Selain RRT, sejumlah negara lain juga telah memberikan berbagai insentif pajak atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Subsidi dibayarkan setelah pembelian atau dipotong dari harga eceran.

“Misalnya, RRT memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik senilai 1.645 dollar AS atau sekitar Rp 24,7 juta, sedangkan Jerman € 6.000 atau Rp 90 juta. Sementara itu, India memberikan insentif pembelian baterai kendaraan listrik senilai 250 dollar AS/kWh. Insentif ini diberikan karena baterai pada kendaraan listrik biasanya berkontribusi sekitar 30 persen – 35 persen dari harga jual per unit,” sebut Toto.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Kemudian, Norwegia memberikan tarif pajak pertambahan nilai 0 persen atas pembelian kendaraan listrik. Di Amerika Serikat, pemerintahnya memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang memiliki kendaraan listrik senilai maksimum 7.500 dollar AS.

“Di India, produsen kendaraan listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu akan mendapat subsidi langsung terhadap unit yang diproduksi senilai 200 dollar AS per unit. Di Taiwan dan Uni Eropa, insentif diberikan kepada penyedia stasiun penukaran atau pengisian daya baterai kendaraan listrik berupa subsidi biaya instalasi. Taiwan memberikan subsidi 10.000 dollar AS per stasiun dan Uni Eropa memberikan €300-€15.000 per stasiun,” urai Toto.

Dengan demikian, ia menilai Indonesia juga perlu memberikan insentif pajak atau subsidi agar ekosistem kendaraan listrik dapat segera terakselerasi. Ia mengusulkan, anggaran untuk subsidi kendaraan listrik dapat berasal dari pengalihan sebagian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Beberapa dari aspek subsidi energi yang dahulu dilakukan ini bisa dialihkan untuk subsidi terhadap baterai sehingga konsumen atau masyarakat dapat mengadopsi baterai EV secara lebih cepat,” ujar Toto.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Sejatinya, Indonesia telah menawarkan insentif Pajak Penjualan Barang atas Mewah (PPnBM) pada kendaraan listrik. Secara rinci, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Pada pasal 7 UU itu disebutkan bahwa atas kepemilikan kendaraan berupa kendaraan bermotor berbasis Energi Terbarukan (EBT) dikecualikan atas kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara, pada Pasal 12 UU disebutkan pula kendaraan bermotor berbasis EBT dikecualikan atas kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun ketentuan ini baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yakni mulai 2025.

Sebelumnya, Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya menilai, harga mobil listrik ideal berkisar Rp 300 juta-400 juta. Hal itu yang menyebabkan kendaraan listrik membutuhkan insentif untuk menekan harga mobil listrik yang saat ini di atas Rp 600 juta.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

“Di negara-negara maju, pemerintah memberikan subsidi harga jual untuk menarik masyarakat membeli mobil listrik. Tetapi, ini hanya bisa dilakukan dengan kemampuan fiskal yang kuat. Di Indonesia agak susah diterapkan di Indonesia, karena rawan dipolitisasi. Contohnya, akan muncul pertanyaan sinis, seperti untuk apa menyubsidi kalangan menengah atas membeli mobil? Selain itu, daya dukung fiskal tak sekuat negara-negara maju,” ungkap Berly.

Sebagai alternatif, pemerintah dapat tetap menurunkan dan/atau pembebasan semua pajak 0 persen untuk seperti PPnBM, PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktanya, saat ini impor mobil listrik dalam bentuk utuh masih dikenakan tarif bervariasi, yakni sekitar 5 persen-50 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen. “Indonesia perlu mengikuti best global practice untuk mendorong kendaraan listrik,” tambah Berly.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *