in ,

Kemenkeu Beri 125 Pemda Insentif Daerah Rp 3 Triliun

Kemenkeu Beri 125 Pemda
FOTO: IST

Kemenkeu Beri 125 Pemda Insentif Daerah Rp 3 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan, Kemenkeu beri 125 pemerintah daerah (pemda) yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota yang akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3 triliun berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022. Insentif fiskal diberikan pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah, percepatan vaksinasi COVID-19, pengentasan kemiskinan, hingga pengendalian inflasi daerah.

Sekilas mengulas, apa itu DID? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, DID adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria.

Sementara berdasarkan penjelasan berkas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DID dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai kinerja.

“Kemenkeu akan mencairkan DID senilai Rp 1,5 triliun pada September 2022 sebagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah selama tahun berjalan. Setelah itu, pemberian DID gelombang kedua senilai Rp 1,5 triliun berlangsung pada Oktober 2022. Pemerintah mengapresiasi dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan hingga pengendalian inflasi daerah dalam pemberian penghargaan,” ujar Prima dalam Media Briefing, di Kemenkeu, yang juga disiarkan secara virtual, (20/9).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ia menyebutkan,  Kemenkeu memberikan penghargaan kepada masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan kabupaten dari keempat kategori, sehingga terdapat 30 pemda pemenang di masing-masing kategori, terdiri dari 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan penanganan inflasi terbaik dalam rentang Mei hingga Agustus 2022. Sayangnya, Prima belum bisa memerinci daerah yang mendapatkan insentif fiskal itu.

“Alokasi DID bagi pemenang di kelompok pertama adalah Rp 270 miliar, sehingga rata-rata setiap daerah pemenang memperoleh Rp 9 miliar. Alokasi DID bagi pemenang dalam hal pengendalian inflasi mencapai Rp 420 miliar, sehingga rata-ratanya menjadi Rp 10,5 miliar. Kemudian, sebanyak 37 pemda di Sumatera berhasil memperoleh penghargaan DID atas pengelolaan keuangan daerah dan penanganan inflasi, yakni 37 daerah dengan total penghargaan Rp 427,45 miliar. Selanjutnya terdapat di Jawa, yaitu 33 pemda sebesar Rp 403,62 miliar. Sulawesi, yakni 11 pemda senilai Rp 238,87 miliar,” jelas Prima.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Sementara, pemerintah provinsi penerima DID tahun berjalan akan menerima insentif paling besar senilai Rp 37,4 miliar dan terendah Rp 8,8 miliar, maka rata-rata akan mendapatkan sekitar Rp 16 miliar.

“Pemerintah kota penerima DID tertinggi Rp 28,7 miliar, terendah Rp 8,8 miliar, jadi rata-rata pemerintah kota penerima DID tahun berjalan akan mendapatkan insentif Rp 11,8 miliar. Sementara pemerintah kabupaten akan mendapatkan nilai terbesar Rp 19,8 miliar, terkecil Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata menerima Rp 10 miliar,” urai Prima.

Secara lebih lengkap, ketetapan ini dituangkan dalam PMK Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Sebelumnya, Menkeu telah memberikan DID sebesar Rp 4 triliun kepada pemda yang berhasil meningkatkan penggunaan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, mempercepat realisasi belanja daerah, mempercepat vaksinasi, dan mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta stunting.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *