in ,

Apa itu Transfer Pricing dalam Perpajakan?

Apa itu Transfer Pricing dalam Perpajakan?
FOTO: IST

Apa itu Transfer Pricing dalam Perpajakan?

Apa itu Transfer Pricing dalam Perpajakan? Sudahkah kamu mengetahui apa itu Transfer Pricing? Dalam konteks perpajakan di Indonesia Transfer Pricing diartikan sebagai kebijakan suatu pihak atau perusahaan dalam menentukan harga transaksi afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Hubungan lebih istimewa dapat muncul karena adanya pernyataan modal, penguasaan melalui manajemen atau teknologi, atau karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Berdasarkan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib pajak mempunyai pernyataan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, hubungan antara wajib pajak dengan pernyataan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
  2. Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung atau
  3. Terdapat hubungan keluarga baik sedara maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.
Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Transaksi Afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat berupa berbagai bentuk transaksi seperti transaksi jual beli barang berwujud, transaksi pembayaran jasa transaksi pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman dan lainnya. Sebagai contoh 75% saham PT Joy dimiliki oleh PT Sejahtera Ltd.

Dengan demikian terdapat hubungan istimewa antara PT Joy dan PT Sejahtera Ltd transfer pricing mengacu pada penentuan harga transaksi yang dilakukan antara PT Joy dan PT Sejahtera Ltd. Apabila PT Joy menjual barang ke PT Sejahtera Ltd nilai 100 maka nilai 100 tersebut merupakan harga transfer atau transfer price.

Pada dasarnya istilah transfer pricing bersifat netral karena transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari adanya perusahaan multinasional yang beroperasi di lebih dari satu Yurisdiksi. Namun istilah transfer pricing dapat berkonotatif negatif apabila dapat dibuktikan bahwa harga transaksi afiliasi yang dilakukan ternyata merugikan penerimaan pajak sesuatu Yurisdiksi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Hal ini yang kemudian dinamakan sebagai Manipulasi Transfer Pricing, pada umumnya manipulasi transfer pricing dilakukan dengan memindahkan laba dari Yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi ke Yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dengan tujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.

Penentuan harga Transaksi Afiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau lebih umum dikenal dengan nama Arm’s Length Principle.

Ditulis oleh

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *