in ,

DPR: UU HPP Pro Pengusaha dan Rakyat

“Misalnya, tarif terendah PPh 5 persen yang tadinya rentangnya sampai Rp 50 juta, sekarang di UU HPP jadi Rp 60 juta dan penghasilan di atas Rp 5 miliar bracketnya diubah menjadi 35 persen,” jelasnya.

Kemudian, ada pula regulasi mengenai pajak karbon. Di dalam nya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, pajak karbon juga berlaku mulai 1 April 2022—berlaku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, perubahan besaran sanksi administrasi pajak pada UU HPP akan membuat implementasinya lebih rasional. Ketentuan itu akan lebih mencerminkan keadilan bagi WP.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“Tujuannya adalah rasionalisasi sanksi sehingga kalau sanksinya enggak berlebih-lebihan, menyebabkan kalau orang sudah avoid atau melanggar makin takut, makin mendelep, makin enggak keluar,” kata Sri Mulyani.

Ketentuan sanksi pajak pada UU HPP mengubah peraturan sebelumnya yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ditulis oleh

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *