in ,

DPR: UU HPP Pro Pengusaha dan Rakyat

“Ini kalau terlewati risikonya akan besar sekali. Konsekuensi apabila tidak melaporkan hartanya malah penaltinya akan sangat besar sekali,” tegas Dito.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengimbau agar WP segera mengikuti PPS sebelum Juni 2022. Lebih cepat WP mengikuti, maka semakin nyaman.

“Kita mempertimbangkan dan mendengarkan aspirasi dari seluruh masyarakat dalam merumuskan UU HPP, yang merupakan salah satu bagian reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Undang-undang memberikan pondasi menjaga keadilan bagi seluruh Wajib Pajak,” kata Suryo.

Ia menekankan, PPS merupakan kesempatan bagi WP yang belum melaporkan hartanya hingga tahun pajak 2020 diberikan waktu untuk mengungkapkan secara sukarela. WP akan diberikan tarif yang berbeda, dari 6 persen hingga 18 persen.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Selain itu, UU HPP juga membahas pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen terhitung pada 1 April 2022 mendatang. Suryo memastikan, UU HPP mengubah titik penting dari aturan perpajakan. Namun tujuannya lebih mempermudah, menyederhanakan, berdaya guna, dan lebih memberikan keadilan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *