in ,

DPR: UU HPP Pro Pengusaha dan Rakyat

DPR: UU HPP Pro Pengusaha dan Rakyat
P2Humas DJP

Pajak.com, Jawa Tengah – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengatakan, sistem reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan regulasi yang pro pengusaha dan rakyat. Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak (WP) untuk takut dengan pajak.

“Saya mendengar dari beberapa pengusaha di Jawa Tengah paling takut sama bu Sri Mulyani. Kenapa takut? Ini soal pajak. Justru karena ada UU HPP ini lebih pro pengusaha dan pro kepada rakyat,” ujar Dito dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa tengah, yang juga disiarkan secara virtual, (10/3).

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ia memastikan, dalam pembahasannya, UU HPP dilakukan secara terbuka dengan seluruh stakeholder, mulai dari asosiasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), universitas, masyarakat, keagamaan, dan organisasi pendidikan maupun kesehatan. Dengan dukungan banyak pihak, pembahasan UU HPP yang pro pengusaha dan rakyat ini berjalan relatif cepat.

“Pembahasan dilakukan dalam situasi masih dalam keadaan pandemi, sehingga dalam semua diskusi dijalankan secara hybrid (luring atau daring). Tapi semua dijalankan secara full dan sesuai target. berkat kerja sama pemerintah dan DPR, UU HPP ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu juga dapat disosialisasikan sesuai dengan ketentuannya,” ungkap Dito.

Ia mengimbau kepada WP agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan dalam UU HPP, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini sudah berjalan dari 1 Januari dan berakhir pada Juni mendatang.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *