in ,

Selamat Datang UU HPP

Selamat Datang UU HPP
FOTO: IST

Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) cukup menarik perhatian banyak pihak, khususnya para pelaku bisnis dan profesional pajak di Indonesia. Bagaimana tidak? Selain dari proses pembuatan UU yang dinilai “terasa cepat” dibandingkan sebelumnya. UU ini juga memberikan angin reformasi segar di dunia perpajakan Indonesia. Cemerlang dan berani, itulah pendapat penulis ketika mengikuti beberapa webinar sosialisasi atas UU ini. UU ini lahir untuk menyelaraskan UU perpajakan Indonesia dengan mengikuti best practice international, serta tuntutan untuk terus melakukan pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19. Prosesnya sendiri sangat aktif melibatkan pandangan dari banyak pihak (khususnya pelaku bisnis), sehingga UU HPP ini digadang-gadang mampu menciptakan kondisi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel bagi semua pihak. Itulah sebabnya penulis berpendapat bahwa UU HPP ini cemerlang. Dinilai berani, dikarenakan pemerintah mau keluar dari zona nyaman dalam menciptakan aturan perpajakan. Menyeleraskan aturan perpajakan dengan best practice internasional bukanlah PR yang mudah. Banyak hal yang harus diperhatikan, terlebih keadaan bangsa kita yang baru saja pulih dari pandemi (ekonomi) dan ancaman di masa yang akan datang (salah satunya mutasi virus covid-19).

Lantas apa yang paling membedakan UU HPP dengan UU perpajakan sebelumnya? Ada dua perubahan yang ingin penulis soroti: 1) Pengintegrasian NPWP menjadi NIK dan 2) Pengenaan pajak atas natura. Pengintegrasian NPWP menjadi NIK merupakan langkah single identity (SID) yang akan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri pada urusan administrasi perpajakan, khusus untuk WP badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Cukup dengan satu ID saja, sehingga menjadi lebih sederhana dan mudah untuk WP dalam menuaikan kewajiban perpajakannya, serta membuat dompet menjadi lebih tipis. WPOP tidak perlu repot-repot mengurus NPWP (baik secara online ataupun onsite di Kantor Pajak) karena sudah adanya sistem yang akan mengakomodir urusan tersebut. Namun dengan proses SID ini bukan berarti secara otomatis para pemilik KTP harus bayar pajak, itu hoaks. WP hanya membayar pajak apabila penghasilannya sudah melebih batasan PTKP yang berlaku dan masih secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan besar pajaknya ke kantor pajak (self-assessment system). Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau takut untuk membuat ataupun menggunakan KTP untuk keperluan administratif.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Selanjutnya mengenai pengenaan pajak atas natura. Aturan ini dibuat untuk meredam praktik penghindaran pajak yang dilakukan WPOP, dengan menggunakan skema pengalihan penghasilan menjadi natura yang diberikan oleh perusahaan. Bukti penghindaran pajak melalui skema ini dapat dlihat dari data 5 tahun terakhir (2016-2020) yang menunjukkan dari sekitar 0,03 % WPOP (dengan PKP Rp 5 M per tahun), hanya memberikan kontribusi sebesar Rp.84,6 triliun atau sekitar 14,28% dari rata-rata total PPh OP yang terutang. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diperoleh WPOP (khususnya orang kaya) didominasi oleh natura, yang mana mencapai Rp5,1 triliun (Putri, 2021). Kenapa natura? Karena natura memiliki sifat unik yang mana (sebelum UU HPP terbit) disatu sisi merupakan non-taxable income bagi penerima dan disisi lain merupakan deductible expense bagi pemberi natura (yaitu perusahaan).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Lebih lanjut, UU HPP juga mengatur tarif baru atas PPh, yang mana WP badan menanggung lebih kecil (sebesar 22%) dibandingkan WPOP (Tarif paling besar 35%). Tanpa pemajakan atas natura, maka keuntungan yang lebih besar akan diperoleh oleh kedua belah pihak, tidak hanya untuk si penerima (WPOP) saja namun juga si pemberi natura (perusahaan). Selain bisa menurunkan penghasilan kena pajak bagi perusahaan sehingga beban pajak yang ditanggung semakin lebih kecil, si penerima pun akan mendapatkan secara bersih keseluruhan natura (tanpa dipotong pajak). Oleh sebab itulah, mengapa penghasilan yang “dikemas” dalam bentuk natura terasa lebih menguntungkan. Dengan adanya aturan pemajakan atas natura, mengakibatkan berbagai natura (kecuali diatur lain oleh UU) yang dterima/diperoleh WPOP akan dikenakan pajak. Sehingga ruang untuk melakukan penghindaran pajak lewat skema ini semakin kecil. Alhasil, sedikit banyak mendorong meningkat-nya penerimaan negara lewat pajak. Akan tetapi, muncul tantangan baru bagi pemerintah, yaitu timbul kesulitan dalam menilai natura yang diterima WPOP. Apakah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk memperhitungkan besaran pajak atas natura? Semoga pemerintah mampu mengatasi hal tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Akhir kata, apresiasi selayaknya kita berikan kepada pemerintah yang benar-benar telah bekerja keras untuk merumuskan UU HPP ini. UU yang dinilai cemerlang dan berani menurut opini penulis, merupakan terobosan besar yang pastinya dipikirkan secara matang untuk semata kemakmuran Rakyat Indonesia. Terlihat dari banyak diskusi yang melibatkan pelaku bisnis dan para praktisi pajak, sehingga isi dari UU tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan masuk akal untuk diterapkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *