in ,

DPR: UU HPP Pro Pengusaha dan Rakyat

“Dalam UU HPP, pemerintah akan mengedepankan ultimum remedium sebagai upaya penegakan hukum pidana pajak dengan memprioritaskan pemulihan kerugian pendapatan negara. Dalam hal ini, Wajib Pajak yang sengaja melakukan tindak pidana akan disanksi lebih berat ketimbang yang alpa atau tidak sengaja,” ungkapnya.

Perubahan itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja. Ketentuan sanksi administrasi pajak melalui UU HPP akan lebih mencerminkan asas keadilan bagi WP. Misalnya, pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan. Sementara pada ketentuan yang lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50 persen dan 100 persen.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *