in ,

Dirjen Pajak: 5.443 Orang Superkaya Setorkan Pajak Rp 3,5 T

Dirjen Pajak: 5.443 Orang Superkaya
FOTO: P2Humas DJP

Dirjen Pajak: 5.443 Orang Superkaya Setorkan Pajak Rp 3,5 T

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, ada 5.443 Wajib Pajak orang pribadi superkaya yang membayar pajak dengan lapisan tarif tertinggi sebesar 35 persen. Wajib Pajak superkaya ini telah setorkan pajak sebesar Rp 3,5 triliun. Data tersebut diketahui berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2022.

“Saya sampaikan bahwa yang menggunakan basis SPT (tahunan) yang kami dapatkan per Juli (2023) kemarin, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada sekitar 5.443 Wajib Pajak yang melaporkan, dengan menggunakan PPh dengan tarif bracket 35 persen. Jumlah itu dari sekitar 11 juta Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2022,” ungkap Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), dikutip Pajak.com (12/8).

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Dengan demikian, persentase Wajib Pajak superkaya itu sebesar 0,04 persen dari jumlah pelapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2022 yang sebanyak 11 juta Wajib Pajak.

Suryo juga mengungkapkan, 5.443 Wajib Pajak superkaya telah menyetorkan pajak sebesar Rp 3,5 triliun dari total penerimaan PPh hingga Juli 2023 yang senilai Rp 10,6 triliun. Artinya, kontribusi Wajib Pajak superkaya tercatat sekitar 33 persen.

“Penerimaan Rp 3,5 triliun ini bukan karyawan ya, jadi yang lapor PPh orang pribadi secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan (PPh 21),” jelas Suryo.

Seperti diketahui, penetapan tarif level tertinggi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif ini naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Dalam catatan Pajak.comDJP menargetkan sebanyak 1.119 Wajib Pajak superkaya ke dalam lapisan tarif PPh 35 persen. DJP optimistis, lapisan tarif PPh ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah pemulihan ekonomi nasional. Kendati demikian, kenaikan tarif PPh untuk Wajib Pajak superkaya bukan merupakan jalan pintas untuk menghimpun penerimaan pajak. DJP memastikan, kenaikan level tarif tersebut adalah jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, adanya lapisan tarif baru bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan. Di sisi lain, pemerintah memastikan transparansi pengelolaan pendapatan negara untuk pembangunan, mendorong perekonomian, serta membantu masyarakat dengan ragam program sosial maupun subsidi.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Kita sering mendengar, banyak netizen berkomentar ‘harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak’. Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan, untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen atau naik dari sebelumnya 30 persen. Ini akan menciptakan keadilan,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *