in ,

Aturan Pajak dalam Undang-Undang Negara

Aturan Pajak dalam Undang-Undang Negara
FOTO: IST

Aturan Pajak dalam Undang-Undang Negara

Aturan Pajak dalam Undang-Undang Negara. Pajak diatur dalam undang-undang negara. Landasan hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.” Ada tujuh Undang-Undang yang mengatur mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Sedangkan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu unit eselon I yang ada di bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang yang mengatur sistem perpajakan adalah:

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

– Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang atas Barang Mewah.

– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam undang-undang perpajakan tersebut, ada beberapa definisi yang berkaitan dengan pajak, yakni:

  1. Wajib Pajak
Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Definisi dari wajib pajak (WP) adalah seseorang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus melakukan kewajiban perpajakan. Lebih mudahnya orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.

  1. Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan BUT.

  1. Masa Pajak

Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pajak yang terutang.

  1. Tahun Pajak

Definisi dari tahun pajak yaitu jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT)
Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Surat Pemberitahuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak untuk diisi oleh Wajib Pajak. Tujuan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Tarif Pajak

Pengertian dari tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Dengan kata lain, besar pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang/badan atau lembaga tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *