in ,

Mengenal Jenis-Jenis Tarif Pajak

Mengenal Jenis-Jenis Tarif Pajak
FOTO : IST

Mengenal Jenis-Jenis Tarif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Setiap Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban untuk membayar perpajakan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berbeda-beda. Tarif pajak bagi Wajib Pajak pun dibagi dalam beberapa golongan yang berbeda-beda, tergantung dengan profil mereka. Mari kita mengenal jenis-jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Sebelum membahas tarif pajak, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu tarif pajak. Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui undang-undang. Biasanya setiap jenis pajak memiliki nilai tarif yang berbeda-beda. Di Indonesia, tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, meliputi:

  • Tarif Progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pungutan yang persentase pengenaannya akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Dengan demikian, tarif progresif ini akan semakin meningkat jika jumlah dan nilai objek pajaknya mengalami kenaikan. Di Indonesia, contoh tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak orang pribadi.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran tarif untuk PPh 21 Wajib Pajak orang pribadi, adalah sebesar 5 persen untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60 juta;  tarif 15 persen untuk PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta; tarif 25 persen untuk PKP di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta; tarif 30 persen untuk PKP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar; dan tarif 35 persen untuk PKP di atas Rp 5 miliar.

Selain untuk PPh, tarif progresif di Indonesia juga berlaku bagi pajak kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya, apabila seseorang memiliki dua motor atas nama yang sama, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor.

  • Tarif degresif

Berbeda dengan progresif, tarif pajak degresif justru kebalikannya. Sistem ini menganut prinsip persentase pungutan pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Hanya saja, meski persentasenya semakin kecil, bukan berarti jumlah pajak terutang lantas ikut mengecil. Malahan bisa jadi lebih besar bilamana jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Ada tiga jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional, atau persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP . Kedua, tarif pajak degresif-degresif, atau besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat. Ketiga, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. Tarif degresif merupakan mengecilnya nilai persentase apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar. Tarif pajak degresif ini belum pernah diimplementasikan dalam praktik perundang-undangan perpajakan Indonesia.

  • Tarif Proporsional

Tarif proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap, meski terjadi perubahan terhadap DPP. Artinya, berapa pun nilai objek pajak Wajib Pajak, persentasenya akan tetap. Contoh penerapannya di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 11 persen atas seluruh barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Pengenaan PPN tidak melihat nilai objek pajak BKP, apakah itu sabun colek atau jam tangan mewah, tetap dikenakan tarif sama.

  • Tarif Regresif
Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Tarif pajak model ini disebut juga sebagai tarif tetap. Tarif regresif nominalnya selalu tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap, sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai atau nominal Rp 10.000 sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *