in ,

Aspek Pajak Developer Perumahan dan Cara Pelaporannya

Aspek Pajak Developer Perumahan
FOTO: IST

Aspek Pajak Developer Perumahan dan Cara Pelaporannya

Aspek pajak developer perumahan dan cara pelaporannya. Developer adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan dan jual beli properti. Pajak pertama yang dikenakan kepada developer ketika terjadi transaksi jual beli rumah beserta tanah adalah pajak penghasilan. Pajak ini dibebankan karena developer yang mendapatkan sejumlah penghasilan dari kegiatan jual beli.

Pajak penghasilan ini berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan sifatnya finalnya. Pajak final ini diberlakukan karena pendapatan atas transaksi jual beli properti merupakan pendapatan dari sektor khusus dan tidak masuk dalam perhitungan PPh pasal 21 seperti pendapatan lainnya.

Pembayaran pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang, jadi bisa dikurangkan ketika akhir tahun. Namun, lebih pada pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang didapatkan.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Sehingga developer dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya itu dan besaran dari pajak penghasilan final ini adalah 2,5% dari nilai peralihan atau nilai transaksi yang terjadi karena bersifat final, maka berapapun nilai transaksinya yang dilakukan developer dan pembeli tarif pajaknya akan tetap dan tidak bertambah seperti pajak progresif yang dikenakan pada pajak penghasilan pasal 21.

Sedangkan untuk pembeli adalah tidak dikenakan pajak penghasilan, namun akan dikenakan pajak daerah BPHTB sebesar 2,5% atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku di daerah tersebut.

Cara pelaporan untuk pajak penghasilan oleh developer dapat memakai aplikasi PPh 4 ayat 2 jika menyetor sendiri. Jadi misalkan tidak terpotong oleh pihak lain dapat menggunakan aplikasi SPT 4 ayat 2 penyetor sendiri atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Setelah membayar, selanjutnya mengupload dari SPT ke e-filing.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Dengan begitu dinilai sudah melakukan pelaporan. Jika dipotong oleh pihak lain tinggal meminta bukti potong atas transaksi pajak penghasilan final yang dilakukan oleh pihak lain.

Kesimpulan, tarif dari developer jika menjalankan usahanya yaitu 2,5% dari setiap penghasilan bersifat tetap dan cara melaporkannya bisa menggunakan SPT 24 ayat 2 lalu di upload di e-filling.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *