in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Naik Jadi Rp 127,1 T

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Naik Jadi Rp 127,1 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan pajak daerah hingga 31 Agustus 2022 tercatat senilai Rp 127,1 triliun. Realisasi penerimaan pajak daerah naik 6,4 persen dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 119,43 triliun. Positifnya sumber-sumber penerimaan di daerah membuktikan ekonomi semakin pulih, bahkan kembali normal seperti sebelum pandemi.

“Aktivitas di daerah sudah luar biasa membaik dibandingkan tahun lalu. Indikatornya, kita lihat penerimaan pajak hotel menjadi jenis pajak daerah dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi pajak hotel hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 3,62 triliun melonjak 102,2 persen year on year. Kondisi ini menggambarkan sudah pulihnya sektor pariwisata sama seperti sebelum pandemi,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), yang disiarkan secara virtual, (26/9).

Indikator pemulihan daerah juga dapat dilihat dari realisasi empat jenis pajak daerah lainnya yang juga tumbuh cukup tinggi, antara lain pajak hiburan Rp 870 miliar (tumbuh 86,5 persen), pajak restoran Rp 7,43 triliun (63,6 persen), pajak parkir Rp 660 miliar (42,4 persen), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 16,4 triliun (29,8 persen).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“Artinya, pemerintah daerah sekarang sudah mengumpulkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dan kegiatan ekonomi yang sudah mulai pulih. Ini Hal yang sangat positif dan mengonfirmasi bahwa perekonomian Indonesia pulih di kuartal II-2022. Kita harap bisa semakin baik hingga akhir tahun bahkan di tahun depan,” ujar Sri Mulyani.

Selain pajak daerah, penerimaan retribusi daerah juga tercatat positif. Dengan realisasi sebesar Rp 5,75 triliun, penerimaan retribusi daerah hingga Agustus 2022 mengalami pertumbuhan 21,2 persen.

Penerimaan retribusi paling besar adalah pada pelayanan kesehatan yang mencapai Rp 2,1 triliun (tumbuh 115,3 persen), tempat rekreasi dan olahraga Rp 388,57 miliar (175,1 persen), penyeberangan di air Rp 16,55 miliar (73,1 persen), tempat penginapan atau vila Rp 10,47 miliar (56,2 persen), serta tempat khusus parkir Rp 1,08 triliun (39 persen).

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

“Lima jenis retribusi daerah mengalami peningkatan yang sangat tinggi menggambarkan aktivitas masyarakat yang melonjak tinggi. Peningkatan penerimaan daerah merupakan indikator tidak langsung dari kegiatan masyarakat. Dengan bergeraknya aktivitas masyarakat, pemerintah daerah akan memperoleh PAD untuk pembangunan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 7,85 triliun atau naik 0,3 persen, kemudian realisasi PAD yang sah senilai Rp 37,37 triliun atau meningkat 3,7 persen.

“Walaupun penerimaan daerah mencatatkan kinerja yang bagus, tapi belanja pemerintah daerah perlu ditingkatkan. Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru mengalami penurunan 1,7 persen secara tahunan, khususnya kita lihat belanja pegawai yang menurun 2,2 persen. Namun, yang baik adalah belanja modal meningkat cukup tajam dari Rp 38,99 triliun menjadi Rp 46,34 triliun atau naik 18,8 persen. Tapi ini masih 24 persen dari total belanja. Jadi kita masih berharap daerah-daerah masih akan mengakselerasi belanja untuk mendukung pemulihan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,179 T, Berikut Rinciannya

Sementara itu, dana pemerintah daerah di perbankan per Agustus 2022 mencapai sebesar Rp 203, 42 triliun naik Rp 9,96 triliun (5,15 persen) dibandingkan bulan sebelumnya. Berdasarkan wilayah, nominal saldo tertinggi dibandingkan bulan sebelumnya masih berada di Jawa Timur yang sebesar Rp 27,18 triliun, sedangkan saldo terendah di bank adalah Sulawesi Barat Rp 1,12 triliun.

“Kemudian, kita lihat berdasarkan simpanan tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10,94 triliun, sedangkan terendah simpanannya kita lihat di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 345,26 miliar,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *