in ,

Aspakrindo Dukung Pemerintah Terapkan Pajak Kripto

Ia pun menjelaskan, perbedaan paradigma transaksi stock market dan kripto ada di lembaga perantara. Seperti diketahui, Indonesia belum memiliki lembaga bursa aset kripto yang bisa menjadi lembaga perantara antar-exchange. Bila bursa kripto terealisasi, pemungutan pajak akan lebih mudah karena semua transaksi akan terpusat.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam PMK tersebut belum dijelaskan terkait pajak pemberian hadiah, seperti campaign rewards dan air drops.

“Apakah dilakukan pemungutan pajak atau tidak. Bila tetap dipungut dasarnya apa? —PPN atau PPh Final? Begitu pula dengan pertukaran barang/jasa dengan aset kripto,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Manda berharap, selama penerapan aturan PMK pajak aset kripto di masa awal nanti, DJP dapat meninjau kembali aturan PMK Nomor 68 Tahun 2022 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak kripto tetap optimal dan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *