in ,

Pajak Restoran DKI Jakarta Masih 10 Persen

Pajak Restoran DKI Jakarta
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa dengan tarif pajak restoran di Jakarta masih ditetapkan sebesar 10 persen. Ketentuan ini telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011. Di sisi lain, seperti diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah mengalami kenaikan tarif, dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Untuk itu, Bapenda DKI Jakarta mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan restoran yang mengenakan tarif lebih dari ketentuan, maka diharap segera melaporkannya.

“Jika menemukan restoran yang mengenakan pajak di atas 10 persen, sobat bisa melaporkan ke kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) berwenang atau menghubungi call center Humas Pajak Jakarta, ya,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, yang dikutip Pajak.com(5/5).

Baca Juga  Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

Seperti diketahui, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung yang diserahkan oleh usaha jasa boga merupakan objek pajak daerah dan dikecualikan dari PPN.

Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 mengatur pajak restoran di DKI Jakarta dikenakan atas pelayanan penjualan makanan ataupun minuman oleh restoran yang dikonsumsi oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Apabila nilai penjualan restoran tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun, penjualan itu tidak termasuk objek pajak restoran. Pajak restoran juga tidak dikenakan atas pelayanan restoran yang dikelola oleh hotel.

Bapenda DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 9,93 triliun hingga April 2022. Realisasi itu setara 18,1 persen dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2022 yang sebesar Rp 54,86 triliun. Penerimaan pajak itu diantaranya berasal dari 13 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Dari 13 itu, ada tiga jenis pajak yang realisasinya telah di atas Rp 1 triliun, yakni pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,83 triliun; pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,89 triliun; pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,57 triliun; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 398,41 miliar; pajak hotel telah Rp 405,75 miliar; pajak restoran Rp 859,93 miliar; pajak hiburan telah Rp 89,44 miliar; pajak reklame Rp 287,44 miliar; pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 260,48 miliar; pajak parkir Rp 102,15 miliar; Pajak Air Tanah (PAT) Rp 7,68 miliar; serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp 246,56 miliar.

Baca Juga  Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat DJP Lakukan Penilaian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *