in ,

Pajak Restoran DKI Jakarta Masih 10 Persen

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga mencatat, retribusi jasa umum mencatatkan penerimaan sebesar Rp 40,17 miliar; retribusi jasa usaha Rp 18,27 miliar; retribusi izin Rp 41,03 miliar; serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 878,11 miliar. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun 2022 meningkat 18,72 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Bapenda DKI Jakarta agar menetapkan target pendapatan retribusi daerah lebih realistis dan logis sehingga dapat dipertanggungjawabkan. “

“Sebab realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah yakni kurang dari 50 persen. Retribusi jasa usaha hanya 26,15 persen dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20 persen,” ungkap Anggara saat membacakan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *