in ,

Apakah Pemberian Parsel Bisa Jadi Pengurang Pajak?

Apakah Parsel Bisa Jadi Pengurang Pajak?
FOTO: IST

Apakah Pemberian Parsel Bisa Jadi Pengurang Pajak?

Pajak.comJakarta – Tradisi mengirim bingkisan atau parsel identik dengan momentum spesial seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idulfitri, atau acara tertentu lainnya. Pemberian parsel juga umum dilakukan oleh perusahaan penyedia barang atau jasa kepada konsumen maupun klien mereka. Namun, banyak Wajib Pajak dari pihak pemberi yang mempertanyakan apakah membagikan parsel atau bingkisan ini bisa menjadi pengurang pajak? Sejatinya, pemberian parsel atau bingkisan yang merupakan bagian dari penjamuan atau hiburan (entertainment) dari satu badan usaha kepada konsumen, klien, atau pihak lain, maka bisa dikategorikan sebagai biaya fiskal dan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Terlebih, apabila parsel yang diberikan kepada konsumen merupakan bagian upaya perusahaan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Adapun biaya hiburan atau entertainment ini dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (SE 27/1986).

Menurut SE 27/1986 ini, biaya entertainment telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Yang perlu diingat, Wajib Pajak harus dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

Baca Juga  Realisasi PNBP Kontraksi 3,4 Persen jadi Rp 477,5 Triliun per Oktober 2024

Selain itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan daftar nominatif yang berisi:

1. Nomor urut.

2. Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.

3. Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, serta jumlah rupiah entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.

4. Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi nama, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha.

Namun, terdapat dua biaya yang tidak termasuk dalam biaya entertainment yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Baca Juga  Trump Akan Hapus Insentif Pajak Mobil Listrik di AS, Tesla Berpotensi Diuntungkan

Kedua, biaya entertainment untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memahami bahwa biaya promosi atau entertainment yang dapat dibiayakan secara fiskal adalah biaya yang dibuatkan daftar nominatif dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran.

Pengisian daftar nominatif atas biaya promosi ini harus sesuai dengan ketentuan. Apabila Wajib Pajak mencantumkan biaya promosi tetapi tidak dibuatkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan, maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non-deductible expense).

Kemudian, apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT Tahunan menemukan pos biaya entertainment dan sejenisnya, maka Wajib Pajak seyogianya dimintakan daftar nominatif untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan, dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 – 26 November 2024

Penjelasan soal pengurangan pajak dalam hal entertainment ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Dalam Pasal 18 PP 55/2022 disebutkan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan—termasuk biaya promosi dan penjualan.

Selanjutnya, dinyatakan juga bahwa biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memerhatikan beberapa hal seperti untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *