in ,

SPT Tahunan PPh Lebih Bayar? Jangan Salah Langkah!

Mekanisme yang ketiga adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17D UU KUP. Mekanisme ini sama dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C UU KUP, namun berbeda pada syarat subjektifnya. Untuk Anda yang ingin memanfaatkan mekanisme ini, terdapat beberapa persyaratan yakni:

  • Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100.000.000.

Persyaratan untuk mekanisme ini lebih mudah dicapai, sehingga kebanyakan WP memilih mekanisme ini untuk SPT lebih bayar mereka. Jangka waktu penerbitan SKPPKP untuk mekanisme ini juga relatif lebih cepat. Mengacu pada pasal 17D UU KUP maksimal 3 bulan, sedangkan mengacu pada PMK No.39 tahun 2018 maksimal 15 hari kerja sejak SPT diterima secara lengkap.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Untuk mekanisme pasal 17C dan 17D, Anda dapat memilih melanjutkan proses restitusi atau tidak. Apabila Anda memilih melanjutkan proses restitusi, setelah terbit SKPPKP Anda akan diperiksa oleh DJP, dengan ketentuan sama seperti pasal 17B. Namun apabila setelah diperiksa ternyata DJP menerbitkan SKP Kurang Bayar, Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari kekurangan bayar tersebut. Jadi mekanisme pasal 17C dan 17D sama memberikan kesempatan kepada Anda untuk menerima down payment kelebihan pembayaran pajak Anda dengan penelitian DJP, dan pemeriksaan apabila Anda ingin memperjuangkan sisa kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.

Dari tiga mekanisme diatas, Anda harus jeli memilih ingin menggunakan mekanisme yang mana. Setiap mekanisme memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga perlu Anda pertimbangkan lebih lanjut. Yang terpenting, jangan sampai lupa menyampaikan SPT Tahunan PPh. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *