in ,

SPT Tahunan PPh Lebih Bayar? Jangan Salah Langkah!

Nah, mekanisme pertama adalah restitusi sesuai pasal 17B UU KUP. Apabila Anda memilih mekanisme ini, kepada Anda akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Jika DJP melakukan pemeriksaan terhadap Anda, Anda diwajibkan memperlihatkan berbagai dokumen atau catatan yang berhubungan dengan penghasilan yang dilaporkan, memberikan akses memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan, serta memberikan keterangan-keterangan lainnya. Keputusan atas pemeriksaan untuk mekanisme restitusi pasal 17B ini berupa surat ketetapan pajak (SKP) yang memakan waktu maksimal 12 bulan sejak SPT diterima secara lengkap oleh DJP. Umumnya para WP menghindari mekanisme ini karena enggan dilakukan pemeriksaan dan jangka waktunya yang lama. Namun apabila Anda percaya diri bahwa dokumen dan berbagai keterangan yang dibutuhkan adalah lengkap, Anda dapat memilih mekanisme ini. Dengan mekanisme ini, kelebihan pembayaran pajak Anda berpotensi dikembalikan seluruhnya oleh DJP.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Mekanisme kedua adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C UU KUP. Untuk mekanisme ini, kepada Anda tidak akan dilakukan pemeriksaan, melainkan penelitian. DJP akan meneliti bahwa SPT Tahunan PPh Anda telah lengkap dan benar dalam pengisiannya beserta lampiran-lampirannya. Setelahnya akan diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama 3 bulan sejak SPT diterima secara lengkap oleh DJP. Adapun untuk menggunakan mekanisme ini, Anda harus termasuk WP kriteria tertentu yang ditetapkan oleh keputusan DJP. Kriteria tertentu tersebut adalah:

  • Tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan dalam tiga tahun terakhir, serta apabila melaporkan SPT Masa, maka tidak boleh terlambat lebih dari tiga masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut dalam setahun terakhir;
  • Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah diizinkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik dengan status wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut;
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Mekanisme ini memungkinkan Anda menerima sebagian dari kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lebih cepat daripada mekanisme restitusi pasal 17B. Untuk dapat ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu, Anda harus mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar paling lambat 10 Januari, dan keputusannya terbit satu bulan setelahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *