in ,

Dua Cara Urus EFIN Tanpa ke Kantor Pajak

Urus EFIN tanpa ke Kantor Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Kini, lapor pajak bisa dilakukan secara mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Wajib Pajak bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Untuk bisa lapor dengan e-Filing, Wajib Pajak perlu memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online. Ada dua cara untuk urus EFIN tanpa ke kantor pajak, jika kebetulan Wajib Pajak lupa kode EFIN.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Cara pertama, Wajib Pajak bisa mendapatkan EFIN secara online melalui website DJP. Caranya, buka situs http://efin.pajak.go.id/ untuk mendaftarkan diri Kemudian, siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu pilih tombol lanjutkan. Izinkan akses untuk menggunakan kamera pada handphone Anda, lalu pilih lanjutkan. Tunggu hingga aktivasi EFIN selesai. EFIN baru dapat digunakan jika data kependudukan sesuai dan proses pendaftaran EFIN di KPP telah selesai.

Langkah selanjutnya, pilihlah menu “Mulai Sekarang”. Kemudian, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lanjutkan ke langkah berikutnya. Jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul halaman yang berisikan identitas Anda. Jika sudah sesuai, Anda akan diarahkan untuk memotret wajah Anda. Setelah potret, secara otomatis sistem akan melakukan pencocokan data. Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN telah aktif.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Adapun cara kedua, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada KKP di mana Wajib Pajak terdaftar. Langkahnya pun tidak rumit. Buatlah email yang berisikan permohonan pembuatan EFIN ke KKP di mana Anda terdaftar. Untuk mengetahui email-nya Anda dapat mengecek di http://www.pajak.go.id/unit-kerja. Selanjutnya, pada bagian subjek email tulislah permintaan nomor EFIN. Sementara pada badan email isilah dengan NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor HP. Jangan lupa lampirkan foto diri hasil swafoto (selfie) memegang KTP dan NPWP. Setelah itu tunggulah hingga proses pembuatan EFIN selesai. Jika tak ada kendala, nomor EFIN akan dikirim melalui email dalam waktu satu hari kerja. Selamat mencoba!

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *