in ,

Tidak Berizin, Binance Dilarang Beroperasi di Indonesia

Tidak Berizin Bapebbti, Binance Dilarang Beroperasi di Indonesia
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Binance Holdings Ltd dipastikan dilarang beroperasi di Indonesia. Sebab platform pertukaran uang kripto terbesar di dunia ini belum terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengacara Binance untuk menyampaikan hal itu.

“Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk melarang dan menghentikan kegiatan operasi Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang,” kata Tongam.

Sejatinya, Binance telah masuk ke daftar investasi ilegal pada Oktober 2020 lalu, akan tetapi pemerintah mengantisipasi kemungkinan perusahaan melakukan operasionalnya kembali.Tongam menegaskan, platform yang belum mengantongi izin akan diberhentikan kegiatan operasionalnya.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

“Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia,” tegasnya.

Jika perusahaan tak berizin, maka perusahaan itu tidak ada yang mengawasi. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumen sulit ditegakkan bila terjadi masalah. Akibatnya, masyarakat akan dirugikan.

“Resikonya adalah perlindungan masyarakat tidak dapat dijamin oleh para pelaku usaha ilegal tersebut,” kata Tongam.

Ditulis oleh

Baca Juga  Moody’s: Indonesia Negara Layak Tujuan Investasi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *