in ,

Tidak Berizin, Binance Dilarang Beroperasi di Indonesia

Bapebbti telah menerbitkan izin pada tiga belas platform perdagangan di Indonesia, yakni PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

Di Amerika Serikat (AS), Binance pun tengah menghadapi kasus hukum. Platform ini tengah diselidiki oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Internal Revenue Service terkait dengan aktivitas pencucian uang dan pelanggaran pajak.

Chainalysis Inc, perusahaan forensik merilis, bahwa aktivitas kriminal banyak ditemukan pada transaksi Binance, jika dibandingkan dengan platform pertukaran uang kripto lainnya.

Baca Juga  Keuntungan dan Risiko Investasi pada Deposito Valas

Sebagai informasi, Binance merupakan perusahaan penukaran mata uang kripto terbesar di dunia ini dipimpin oleh Changpeng Zhao—seorang eksekutif teknologi. Zhao mengatakan, perusahaan seperti Binance banyak yang berhasil berjalan meski di luar pengawasan pemerintah.

Kendati demikian, Juru Bicara Binance Jessica Jung tetap memastikan, pihaknya akan membangun sistem yang kuat untuk menghindari potensi kejahatan.

“Kami telah bekerja keras untuk membangun program kepatuhan yang kuat yang menggabungkan prinsip dan alat anti pencucian uang yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mendeteksi dan menangani aktivitas yang mencurigakan,” kata Jesicca.

Ditulis oleh

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *