in ,

OJK dan DJP Berikan Relaksasi bagi Perusahaan yang IPO

OJK dan DJP Berikan Relaksasi bagi Perusahaan yang IPO
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan beragam relaksasi bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Relaksasi yang diberikan DJP dan OJK ini untuk mendorong kemajuan perusahaan dan memperkuat ekosistem pasar modal di Indonesia.

Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maulana, OJK telah memberikan sejumlah relaksasi dan kemudahan, antara lain memperpanjang masa penawaran awal dari semula 21 hari menjadi 42 hari.

“OJK juga melakukan perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilaian yang digunakan untuk pernyataan pendaftaran, dari semula enam bulan menjadi paling lama delapan bulan. Kemudahan yang diberikan ini nyatanya bisa menarik perusahaan untuk melantai di bursa, bahkan di tengah ketidakpastian (pandemi COVID-19),” kata Maulana dalam webinar Capital Market Summit Expo (CMSE) 2021, pada (14/10).

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Ia menyebut, sepanjang pandemi, pengumpulan dana yang berasal dari IPO per Oktober mencapai Rp 262,31 triliun, yang terdiri dari penawaran umum terbatas dan emisi efek bersifat utang dan sukuk.

“Realisasi ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah bursa. Melesatnya jumlah emisi pengumpulan dana salah satunya disebabkan oleh IPO jumbo Bukalapak dan rights issue yang dilakukan BRI (PT Bank Rakyat Indonesia Tbk). Ini artinya angka tertinggi emisi di pasar modal justru terjadi di masa pandemi,” kata Maulana.

Relaksasi pun diberikan dari sisi pajak. Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Dading Handoko menyebut, ada pengurangan tarif pajak 3 persen bagi perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

“Tarif PPh badan normal yang saat ini dikenakan sebesar 22 persen. Karena ada pengurangan tarif, Wajib Pajak yang listing di BEI dikenakan pajak hanya sekitar 19 persen. Tapi tidak semua emiten bisa menikmati relaksasi ini. Syaratnya jumlah saham yang disetor, diperdagangkan, minimal 40 persen,” kata Dading.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *