in ,

OJK dan DJP Berikan Relaksasi bagi Perusahaan yang IPO

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi emiten untuk mendapat pengurangan pajak, yakni kepemilikan saham paling sedikit 300 orang dan kepemilikan satu pihak tidak boleh melebihi 5 persen.

“Ada durasi yang wajib dipenuhi, yakni harus ter-lock dalam jangka waktu 183 hari. Apabila memenuhi syarat ini, bisa melapor ke Direktorat Jenderal Pajak, maka nantinya perusahaan ini bisa mendapat penurunan tarif 3 persen,” kata Dading.

Dengan pemotongan tarif ini pemerintah berharap laba emiten menjadi lebih besar dan dividen yang diberikan ke masyarakat jadi lebih tinggi. Pemerintah ingin dunia usaha kembali bangkit untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Head of Investment Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Sekuritas Tulus Nababan menilai, kemudahan dan relaksasi itu harus dimanfaatkan oleh perusahaan. Meningkatnya emisi pengumpulan dana di pasar modal menjadi indikasi bahwa saat ini menjadi waktu yang tepat bagi perusahaan melakukan IPO.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

“Sebab ini bukan masalah struktural seperti krisis 1998. Begitu pandemi selesai, saya meyakini pasar saham akan bagus, yang bisa dilihat dari kinerja emiten,” kata Tulus.

BNI Sekuritas memproyeksikan laba bersih emiten di tahun 2021 akan tumbuh 30 persen dibandingkan tahun lalu. Per semester I-2021 saja pertumbuhan laba bersih emiten sudah mencapai 28,5 persen.

“Keuntungan lagi bagi suatu perusahaan bertransformasi menjadi perusahaan terbuka, salah satunya adalah bisa melakukan akuisisi perusahaan menggunakan saham treasury yang dimiliki. Itu dilakukan oleh emiten PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) yang mengakuisisi Oneject (PT Oneject Indonesia) menggunakan hasil jual saham treasury,” ungkapnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *