in ,

RUU DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih oleh Presiden

RUU DKJ: Gubernur
FOTO: IST

RUU DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih oleh Presiden

Pajak.comJakarta – Jakarta, sebagai ibu kota negara, memiliki peran strategis dalam perekonomian dan politik Indonesia. Namun, dengan segera berpindahnya ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, Jakarta akan menyandang status sebagai daerah khusus. Baru-baru ini, wacana yang mengemuka adalah tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang akan dilakukan langsung oleh presiden, sebagaimana yang diusulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

RUU DKJ tersebut telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR, dalam sidang paripurna kesepuluh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (05/12). Adapun ketentuan soal gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian petikan pasal tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (07/12).

Selanjutnya ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4).

Di sisi lain, Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, Jakarta sebagai daerah khusus nantinya didesain untuk tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, Pilkada DKI Jakarta selama ini memerlukan biaya yang signifikan.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena Pilkadanya harus 50 persen plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan,” kata Achmad kepada awak media di Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia mengemukakan, Pasal 14b UUD 1945 mengakui eksistensi daerah khusus atau istimewa. Untuk Jakarta, keistimewaan tersebut diwujudkan dengan tidak diadakannya Pilkada. Menurutnya, ketentuan tentang gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari DPRD, merupakan jalan tengah agar tetap sejalan dengan konstitusi.

Achmad juga menegaskan bahwa proses demokrasi tetap ada dalam draf RUU DKJ Pasal 10. Dirinya berpendapat bahwa proses demokrasi tidak selalu harus melalui pemilihan langsung.

“Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” imbuhnya.

Sebagai informasi, draf RUU DKJ yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta itu merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (UU IKN). Pasal 41 UU IKN mengamanatkan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan perubahan terhadap UU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, draf RUU yang diajukan pemerintah ini merupakan upaya perubahan yang mendesak untuk mengisi kekosongan hukum setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu kota (DKI). Apabila RUU DKJ tidak segera disahkan, maka peraturan pemerintahan Jakarta akan disesuaikan dengan daerah lain berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah khawatir, kekosongan hukum ini bakal memunculkan sejumlah masalah yang memerlukan penyesuaian dan transisi yang panjang setelah status ibu kota dicabut dari Jakarta.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Poin-poin penting RUU DKJ

Selain Pasal 10 yang mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur, draf RUU DKJ yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal ini juga mengatur beberapa keistimewaan Jakarta. Pasal 2 ayat (1) menyebut bahwa Jakarta akan bernama DKJ. Artinya, Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.

Provinsi ini nantinya juga bakal memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui PP. Sementara Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ menyatakan bahwa setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Merujuk Pasal 7 ayat (1), DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Adapun kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui PP.

Selanjutnya, Pasal 13 RUU DKJ menyebutkan bahwa wali kota dan bupati diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dus, diatur pula bahwa Pilkada administratif DKJ tidak memerlukan pertimbangan DPRD. Hal ini berbeda dengan aturan yang tercantum pada UU DKI Jakarta.

Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ memerinci ketentuan tentang batas wilayah Jakarta. Secara umum, batas wilayah DKJ masih sama dengan DKI Jakarta.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

1. Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

2. Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

3. Sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

4. Sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.

Meski demikian, RUU DKJ juga mengatur tentang sinkronisasi DKJ dengan daerah sekitarnya tersebut melalui kawasan aglomerasi.

Yang tak kalah penting, Pasal 19 menetapkan bahwa DKJ memiliki wewenang tertentu dalam bidang pemerintahan dan kelembagaan. Tercatat ada 15 wewenang khusus dalam bidang pemerintahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pekerjaan umum, penataan ruang, perindustrian, perdagangan, dan ketenagakerjaan. Dalam bidang kelembagaan, DKJ diberikan wewenang untuk menentukan jenis, tipe, jumlah, dan susunan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus DKJ.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *