Pajak.com, Bali – Tanaman mangrove memiliki manfaat dan berkontribusi besar dalam penyerapan karbon dioksida atau efek gas rumah kaca. Untuk meminimalkan efek gas rumah kaca, saat ini pemerintah telah melakukan program restorasi mangrove seluas 600 ribu hektare dan mulai dilakukan di wilayah Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penanaman magrove di wilayah Bali itu merupakan bagian dari program restorasi mangrove yang telah dicanangkan.
Tahun ini dan tahun depan, menurut Menko Marves sebanyak hampir 200 hektare sudah direstorasi dan itu masih sebagian besar didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, menurut Luhut, pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022 di Bali mendatang, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pesan kepada pemimpin dunia dalam forum terkait pentingnya restorasi mangrove untuk menghasilkan karbon kredit.
“Hal ini dikemukakan supaya negara-negara atau pemimpin dunia tidak hanya bicara konsep tapi melakukan tindakan nyata dan riil, seperti yang sudah dilakukan Indonesia saat ini. Jadi Presiden mengirim pesan, kita jangan ngomong-ngomong saja dalam pertemuan tinggi dunia. Karena program ini didanai 1,2 miliar dollar AS,” kata Luhut dalam keterangan tertulis Jumat (26/11/21).
Menurut Luhut, besarnya luasan restorasi mangrove yang dilakukan Indonesia akan memberikan nilai berupa karbon kredit. Hal ini dinilai penting dan berharga serta menjadi nilai lebih bagi Indonesia. Karena itu, pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Otoritas Jasa Keuangan sedang menyelesaikan aturan turunan terkait karbon kredit yang dimaksud.
“Sekarang kami sedang menyempurnakan (aturan turunan) mengenai pelaksanaan Carbon Pricing dan Carbon Trading, karena Indonesia salah satu negara super power dalam karbon kredit,” ungkapnya.
Comments