in ,

Perbedaan Vaksinasi Program dan Gotong Royong

Sementara pendaftaran tahap II dibuka mulai 10 Maret sampai 24 Maret 2021. Hingga tanggal 14 Maret lalu, Rosan menyebut sebanyak 2.372 perusahaan yang mendaftar di tahap kedua ini. Sampai saat ini, total perusahaan yang sudah mendaftar sebanyak 11.542 perusahaan dengan target vaksinasi sebanyak 7.403.356 orang.

Rosan pun mengapresiasi antusiasme pelaku usaha terutama UMKM. Bahkan, ada perusahaan tambang yang mengusulkan untuk memberikan vaksin kepada masyarakat di sekitar tambang yang terdampak operasional kerja. Namun, ini urung dilakukan untuk mencegah overlapping pelaksanaan program vaksinasi pemerintah dan badan usaha.

“Jadi, semua pelaku usaha mulai dari UMKM sampai skala besar bisa ikut mendaftar selama entitasnya Indonesia, dan beberapa UMKM ternyata yang pekerjanya 5 sampai 10 orang ikut mendaftar. Ini suatu hal yang cukup positif,” imbuhnya.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir menggambarkan perbedaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong yang dilaksanakan oleh pelaku usaha, dan Vaksinasi Program atau vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan kepada pemerintah.

Salah satu perbedaan utamanya yang disebutkan dalam PMK No. 10 tahun 2021 yakni pada merek vaksinnya. Honesti mengatakan bahwa pemerintah memakai vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Moderna; sementara hingga saat ini vaksin yang akan digunakan pelaku usaha adalah Sinopharm dan Moderna.

Honesti menyebut, pihaknya telah memesan 15 juta dosis vaksin Sinopharm, dan 5,2 juta dosis vaksin Moderna untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong ini. Perbedaan lain kedua jenis program ini, imbuh Honesti, ada pada tempat pelaksanaan vaksinasinya.

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

Jika Vaksinasi Program dilakukan di puskesmas, rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, atau fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk lainnya; maka badan usaha mesti memakai fasilitas kesehatan milik sendiri atau fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan.

“Kami sudah melakukan mapping dari kesiapan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) baik yang dimiliki BUMN dan kerja sama dengan swasta. Dari total 806 fasyankes, 237 di antaranya milik swasta,” terangnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *