in ,

Perbedaan Vaksinasi Program dan Gotong Royong

Perbedaan Vaksinasi Program dan Gotong Royong
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Program vaksinasi yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 13 Januari lalu dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong diyakini bisa menjadi game changer penanganan pandemi Covid-19, untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional. Agar mencapai tingkat kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat secara optimal, pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 secara nasional mencapai 70 persen populasi Indonesia atau sekitar 181 juta orang dalam waktu 15 bulan sejak Januari 2021.

Untuk mengakselarasi herd immunity, asosiasi pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berinisiatif mengadakan program vaksinasi mandiri atau yang kini disebut Vaksinasi Gotong Royong. Lalu, apa bedanya dengan Vaksinasi Program yang dilakukan pemerintah?

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Menilik Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi, yang dikeluarkan 5 Maret lalu, Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan untuk karyawan, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menyebut, meski pelaku usaha mesti mengeluarkan kocek untuk membeli vaksin dari PT Bio Farma (Persero), pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong justru akan meringankan beban pelaku usaha yang selama ini harus mengeluarkan dana lebih untuk penerapan protokol kesehatan di perusahaannya.

“Saat ini kita pun sudah menjalankan protokol kesehatan (prokes) di mana setiap dua minggu sekali kami mengadakan swab antigen kepada pekerja kami, menjalankan swab PCR, dan prokes lainnya. Oleh sebab itu, dengan menjalani Vaksinasi Gotong Royong ini, justru akan menjadi efisien bagi pelaku usaha,” terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/3).

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Rosan menjelaskan, pendataan perusahaan peserta program Vaksinasi Gotong Royong tahap I telah dilaksanakan pada 28 Januari hingga 28 Februari 2021. Tercatat sebanyak 9.176 perusahaan telah terdaftar, mulai dari UMKM sampai perusahaan skala besar, dengan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 6.998.235 mencakup karyawan dan keluarga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *