in ,

Vaksinasi dan Insentif Sebagai “Jumpstart” Ekonomi

Vaksinasi dan Insentif Sebagai “Jumpstart” Ekonomi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah beberapa kali membuat kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk menarik konsumsi masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Meningkatnya daya beli akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Sebab, lebih dari 50 persen PDB Indonesia berasal dari konsumsi. Kebijakan terbaru adalah insentif atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi pembelian kendaraan bermotor dan sektor properti (rumah tapak dan rumah susun).

Di sisi lain, untuk menekan laju virus korona, pemerintah juga sudah mulai melakukan Program vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Vaksinasi dari pemerintah dilakukan secara bertahap kepada 181 juta penduduk Indonesia. Setelah tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik, masyarakat umum akan mendapatkan vaksinasi sekitar April 2021 mendatang.

Baca Juga  Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober Resmi Batal

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyatakan pemerintah memberikan program vaksinasi untuk mendukung konsumsi masyarakat. Saat ini sebanyak 2,7 juta masyarakat telah divaksin dengan 200 ribu orang yang menerima setiap harinya.

“Vaksinasi dan insentif perpajakan sebagai jumpstart ekonomi memiliki peran penting. Keduanya harus berjalan beriringan agar konsumsi akan kembali positif,” kata Suahasil Nazara melalui  siaran pers Rabu, (3/3/21).

Nazara menyampaikan, pemerintah menjaga konsumsi bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dengan pemberian bantuan perlindungan sosial. Namun, bagi masyarakat kelas menengah dan kaya, mereka cenderung mengurangi konsumsi dan hanya memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga mengurangi konsumsi barang sekunder dan tersiernya. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif pajak bagi perumahan dan kendaraan bermotor.

Baca Juga  Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen yang Bakal Berakhir Dinilai Perlu Diperpanjang

“Insentif pajak perumahan memiliki efek multiplier yang besar. Industri ini berhubungan dengan 185 sektor lain di antaranya industri baja, semen, kayu, dan lainnya. Pemberian insentif kendaraan bermotor ditujukan agar harga lebih murah sehingga industri akan berjalan,” jelas Wamenkeu.

Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi dibagi menjadi dua jalur, yakni program pemerintah dan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong  royong. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur vaksinasi gotong royong itu. Vaksinasi gotong royong merupakan program penyuntikan vaksin secara mandiri yang biayanya dikelola oleh pihak swasta, dan biayanya akan dibebankan pada perusahaan atau badan usaha. Namun demikian, penggunaan vaksin Covid-19 juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *