Pajak.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI umumkan akan membagikan dividen sebesar 85 persen dari laba bersih konsolidasian yang dapat didistribusikan kepada Pemilik Entitas Induk, atau senilai Rp 26,4 triliun. Keputusan itu dinyatakan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 di Jakarta.
Dalam RUPST tersebut, dividen yang akan dibagikan ini sekurang-kurangnya ekuivalen dengan Rp 174,23 per lembar saham atau dengan asumsi adanya pengalihan treasury stock sebelum tanggal cumdate. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 76,17 persen dibanding dividen tahun 2020 sebesar Rp 98,90 per lembar saham.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembagian dividen dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) BRI itu menjadi angin segar bagi dunia perekonomian mikro maupun makro.
“Secara mikro, BRI mampu menunjukkan mampu beradaptasi dengan model bisnisnya yang fokus mendukung UMKM. Secara makro, kesuksesan di level mikro itu mampu berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional,” kata Erick dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/3).
Menurut Erick, keberhasilan holding ultra mikro ini juga dirasakan hingga ke pelaku usaha kecil. Berbagai program yang dilakukan BRI, termasuk kredit usaha kecil, nyatanya terbukti sukses dalam memutar perekonomian secara umum. Dengan begitu, UMKM terus bergerak berkat dukungan holding ultra mikro.
Comments