in ,

Restitusi Pajak Dipercepat Jadi 15 Hari, Apa Syaratnya?

Restitusi Pajak
FOTO: IST

Restitusi Pajak Dipercepat Jadi 15 Hari, Apa Syaratnya?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Layanan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan mulai berlaku sejak 9 Mei 2023. Namun, hanya Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan kemudahan itu. Apa saja syaratnya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebutkan, kemudahan dan percepatan diberikan khusus kepada Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian, jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Sebelum berlakunya Perdirjen (Nomor PER-5/PJ/2023), Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Jadi, aturan ini terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ujar Dwi ungkap dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/5).

Ia juga menegaskan, proses restitusi pajak dilakukan secara less intervention maupun less face to face antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Mekanisme ini diharapkan dapat lebih menjamin akuntabilitas sehingga menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan, dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen,” jelas Dwi.

Kendati demikian, berdasarkan Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023, sanksi administratif itu akan direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi pada Pasal 13 Ayat (2) UU KUP.

“Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan. Apabila dibandingkan, sanksi ini jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui juga bahwa relaksasi ini dilakukan melalui mekanisme pengurangan sesuai Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP,” kata Dwi.

Ia menambahkan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023 ada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, maka pemeriksaan restitusi pajak dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *