in ,

Rekomendasi Arsitektur Perpajakan Global TSFWG Civil 20

  1. Meminta G20 dan negara-negara lain untuk menyerukan pembentukan badan tentang pajak global di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan ini akan memiliki mandat internasional dan bukan hanya mewakili negara kaya, namun juga negara berkembang dan miskin untuk menerapkan aturan dan peraturan lintas batas dan lintas yurisdiksi. Inisiasi ni diyakini akan menjadi forum global yang inklusif, universal, dan demokratis yang memiliki legitimasi melalui peningkatan keterwakilan dan partisipasi negara berkembang dan negara miskin.
  2. Terkait Pilar 1, TSFWG C20 mengusulkan pengurangan lingkup ambang batas (threshold) dari yang saat ini sebesar 20 miliar euro. Hal ini supaya lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 1 dan benefit yurisdiksi pasar menjadi lebih maksimal. Berikutnya, TSFWG C20 mengusulkan minimal 30 persen dari residual profit atas seluruh laba diatas 10 persen dari penghasilan. Profit ini akan diberikan pada yurisdiksi pasar.
  3. Mengenai Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE), TSFWG C20 mengusulkan tarif pajak minimum global untuk perusahaan multinasional ditetapkan pada kisaran 21 persen hingga 25 persen, bukan 15 persen. Secara simultan, TSFWG C20 mendesak perusahaan multinasional untuk mempublikasikan pelaporan negara per negara yang dapat diakses oleh publik untuk transparansi perpajakan yang lebih baik. Selain itu, TSFWG C20 mendesak untuk menurunkan ambang batas kewajiban pelaporannya yang pada saat ini sebesar euro 750 juta, agar lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 2.
  4. TSFWG C20 menegaskan kembali bahwa negara-negara G20 harus membiayai infrastruktur/layanan publik melalui alternatif lain, berupa pajak kekayaan yang juga berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan untuk mengurangi ketimpangan, melalui mekanisme tarif tetap pada nilai kekayaan diatas 10 juta dollar AS.
  5. TSFWG C20 menuntut Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menghapus beban pajak yang tidak adil pada perempuan dan mengadopsi perpajakan yang progresif, redistributif, dan setara gender, termasuk bentuk perpajakan baru atas modal dan kekayaan, dikombinasikan dengan pengurangan ketergantungan pada pajak konsumsi. TSFWG C20 menuntut semua pemimpin G20 untuk menghapus bias gender dan diskriminasi dalam kebijakan pajak untuk memastikan bahwa pendapatan pajak dinaikkan dan dibelanjakan dengan cara yang mempromosikan kesetaraan gender.
  6. TSFWG C20 mendesak negara-negara untuk memastikan adanya mekanisme pajak karbon yang lebih transparan dan akuntabel. TSFWG C20 mendukung rencana G20 dan OECD untuk membentuk inclusive forum on carbon mitigation approach, yang diharapkan mengulang keberhasilan model Inclusive Framework on BEPS. Namun pembuatan mekanisme pajak karbon yang inklusif dan demokratis lebih mungkin dilakukan di bawah mekanisme PBB.
Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *