in ,

Rekomendasi Arsitektur Perpajakan Global TSFWG Civil 20

Selain terkait perpajakan, TSFWG C20 menuntut G20, OECD, dan negara-negara lain untuk mengadopsi prinsip inklusif dalam meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan instrumen keuangan berkelanjutan, yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik dari kelompok sasaran di dalam desain dan pembuatan keputusan terkait instrumen keuangan berkelanjutan, termasuk memastikan bahwa instrumen keuangan berkelanjutan menjalankan proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free prior informed consent/ FPIC).

TSFWG C20 ingi agar instrumen keuangan berkelanjutan tidak digunakan untuk membiayai sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dalam sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU) yang berdampak pada perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan berkontribusi terhadap hampir seperempat dari total emisi global. Terlebih, untuk sektor AFOLU yang sangat rentan terhadap pengambilalihan dan penggunaan tanah secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Selanjutnya, TSFWG C20 mendesak untuk memastikan bahwa instrumen keuangan berkelanjutan berkontribusi terhadap pencapaian target Persetujuan Paris dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Uji tuntas dan verifikasi harus dilakukan dalam menilai kelayakan dari instrumen keuangan berkelanjutan untuk menghindari risiko atau dampak perubahan iklim, memicu deforestasi, hilangnya mata pencaharian, sumber daya alam, tanah, dan rumah, dan bahkan memicu kekerasan dan pelanggaran dari hak asasi manusia,” tulis TSFWG C20.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *