in ,

Presidensi Indonesia Krusial untuk Konsensus Pajak Digital

Ia lantas mengelaborasi bahwa Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto 20 miliar euro dan tingkat keuntungan di atas 10 persen. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE itu memperoleh setidaknya 1 juta euro atau 250 ribu euro untuk negara pasar dengan produk domestik bruto (PDB) lebih kecil dari 40 miliar euro.

“Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021, adalah pengalokasian 25 persen keuntungan MNE ke negara pasar. Pengaturan yang semakin konkret ini adalah perkembangan sangat baik. Dengan alokasi 25 persen, maka sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT). Padahal sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki,” lanjut Febrio.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Selanjutnya, Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada MNE yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR 750 juta atau lebih. Pilar 2 yang dikenal dengan sebutan Global anti-Base Erosion (GLoBE) ini juga akan memastikan MNE dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Menurut Febrio, dengan pajak minimum pada Pilar 2 berimplikasi positif karena tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi.

Laporan OECD berjudul “Statement on A Two-Pillar Solution to Address Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy” juga menyebutkan, pilar dua akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak penghasilan (PPh) tertentu (seperti bunga dan royalti) menjadi minimal sebesar 9 persen.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“Makna Pilar 2 yang pengaturannya semakin detail ini ada dua. Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah. Namun di saat yang sama, dengan adanya tarif pajak minimum, Indonesia juga akan meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada MNE. Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum,” jelas Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *