Berdasarkan kajian ekonomi yang dilakukan OECD, terdapat tambahan pajak PPh hingga 4 persen atau sekitar 150 miliar dollar AS per tahun dengan pengenaan pajak minimum melalui Pilar 2. Selain itu, terdapat tambahan 125 miliar dollar AS setiap tahun yang dapat dialokasikan ke negara pasar, termasuk Indonesia.
Selain itu, terdapat perkembangan terbaru untuk menghapus pajak jasa digital atau digital services tax (DST) yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai langkah sementara. Meskipun menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat mengingat DST saat ini sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk Malaysia, Kanada, India, dan Uni Eropa.
“Perkembangan di tingkat multilateral ini termasuk salah satu amanah besar yang harus dieksekusi dalam Presidensi Indonesia di G20 pada 2022 nanti. Persetujuan pajak global ini adalah titik terang dari pertarungan panjang kita melawan penggerusan basis pajak dan penggeseran laba yang kita kenal dengan base erosion and profit shifting,” kata Febrio.
Comments