in ,

Penyebab dan Proses Persidangan Sengketa Pajak

Penyebab dan Proses Persidangan Sengketa Pajak
FOTO: IST

Penyebab dan Proses Persidangan Sengketa Pajak

Penggolongan, Penyebab, dan Proses Persidangan Sengketa Pajak. Menurut pasal 1 angka 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan pajak, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding, atau gugatan kepada Pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang Undang Penagihan pajak dengan Surat Paksa.

Berikut penggolongan, penyebab, dan proses persidangan sengketa pajak:

A. Penggolongan Sengketa Pajak.

1. Sengketa Formal. Sengketa Formal timbul apabila fiscus atau wajib pajak / atau keduanya tidak memenuhi prosedur atau tata cara yang di tetapkan dalam undang-undang perpajakan dan undang-undang pengadilan pajak.

2. Sengketa Material. Sengketa Material yakni apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terhutang, kelebihan pajak (restitusi) maupun kekurangan pajak.

B. Penyebab Sengketa Pajak.

1. Perbedaan dasar hukum yang digunakan.

2. Persepsi terhadap hukum berbeda,

3. Adanya perselisihan terhadap transaksi tertentu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Dalam menyelesaikan sengketa pajak antara negara (fiscus) atau pihak yang memungut pajak dengan masyarakat sebagai pihak yang membayar pajak, ada kalanya memerlukan keterlibatan hakim pengadilan umum, pada penagihan pajak dalam hal:

1. jJika ada concursus atau perbarengan antara fiscus dengan kreditor lain terhadap wajib pajak.

2. Jika ada sanggahan terhadap barang-barang yang disita fiscus, baik oleh wajib pajak maupun pihak ke 3.

3. Jika penagihan pajak oleh fiscus bertentangan dengan ketentuan hukum.

Penyelesaian sengketa pajak, merupakan rangkaian perbuatan yang harus dilakukan oleh wajib pajak dan fiscus dihadapan suatu instansi (administrasi dan pengadilan) yang berwenang mengambil keputusan untuk mengakhiri persengketaan pajak. Penyelesaian sengketa pajak erat sekali dengan hak wajib pajak yang ditetapkan dalam undang-undang pajak.

Hak Wajib Pajak Meliputi :

1. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Memperbaiki isi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang sudah diserahkan ke Kantor Pajak.

3. Mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang harus dibayar ke Kantor Direktorat Pajak atau Kantor pelayanan pajak setempat.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

4. Mengajukan banding atas putusan sengketa pajak ke Pengadilan pajak.

5. Mengajukan gugatan atas sengketa pajak ke Pengadilan pajak.

6. Hak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

C. Prosen Persidangan Di Pengadilan Pajak.

1. Alat bukti.

a. Surat atau tulisan.

b. Keterangan ahli, seperti pendapat tentang pengalaman dan pengetahuan.

c. Keterangan para saksi.

d. Pengakuan para pihak.

e. Pengetahuan hakim.

2. Pihak Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi Dalam Sengketa Pajak.

a. Keluarga sedarah menurut garis keturunan lurus keatas/ kebawah s/d derajat ketiga dari salah satu pihak.

b. Istri atau suami.

c. Anak yang belum berumur 17 tahun.

d. Orang sakit ingatan.

3. Putusan Pengadilan Pajak.

a. Merupakan putusan final.

b. Mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Dasar Putusan Pengadilan Pajak.

a. Hasil penilaian pembuktian, berdasarkan UU dan keyakinan hakim.

b. Penentuan putusan melalui musyawarah.

c. Melalui voting.

5. Putusan Pengadilan Pajak.

a. Menolak.

b. Mengabulkan seluruhnya atau se-bagian.

c. Menambah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

d. Tidak dapat diterima.

e. Membetulkan salah tulis.

f. Membatalkan putusan sebelumnya.

6. Eksekusi Putusan Pengadilan Pajak

a. Pelaksanaan putusan bahwa putusan pengadilan pajak langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang.

b. Keputusan pengadilan pajak selambat-lambatnya harus dilaksanakan 30 hari dihitung sejak tanggal putusan diterima.

7. Ketentuan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

a. Hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan pajak.

b. Pengajuan PK tidak menggugurkan putusan pengadilan pajak.

c. Permohonan PK dapat dijabut kembali oleh pihak pengaju sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung.

d. Peninjauan Kembali yang sudah dicabut sebelum diputus, tidak dapat diajukan kembali.

e. Ketentuan Peninjauan Kembali sesuai dengan UU Mahkamah Agung..

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *